Jakarta, LOGIC.co.id – Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, mengakui bahwa foto ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ia unggah di media sosial diperoleh dari seorang teman, bukan dari pihak keluarga Jokowi ataupun institusi resmi seperti Universitas Gadjah Mada (UGM).
Pernyataan tersebut disampaikan usai Dian diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam laporan Presiden Jokowi terhadap sejumlah pihak yang menuding ijazahnya palsu, termasuk mantan Menpora Roy Suryo.
Kronologi Pemeriksaan Dian Sandi
Dian diperiksa selama lima jam dan dicecar 25 pertanyaan oleh penyidik. Salah satu fokus penyidikan adalah unggahan foto ijazah Jokowi yang sempat viral.
"Saya jelaskan bahwa saya tidak diberikan oleh Kaesang, tidak diberikan oleh Jokowi, tidak diberikan oleh UGM. Itu saya dapat dari teman, bentuknya dokumen digital yang sudah beberapa kali disalin," ujar Dian di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/5).
Dian menambahkan bahwa alasannya mengunggah foto tersebut adalah untuk menjawab serangkaian pertanyaan dan tudingan yang ia terima di media sosial usai mengunggah utas cerita tentang Jokowi.
Latar Belakang Kasus: Dugaan Fitnah Ijazah Palsu
Presiden Jokowi sebelumnya melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang mencuat di media sosial. Kasus ini bermula dari beredarnya video yang menyebut ijazah S1 milik Jokowi palsu.
"Korban mulai mengetahui adanya video melalui media sosial berisi pernyataan fitnah dan pencemaran nama baik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (15/5).
Laporan resmi dibuat Jokowi pada 30 April 2025, dengan dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP serta Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti:
- Flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan konten dari media sosial X (dulu Twitter)
- Fotokopi ijazah Jokowi yang jadi sorotan
- Bukti digital unggahan dari para terlapor
Respons Publik dan Langkah Hukum
Laporan Jokowi ini menjadi sorotan luas publik karena menyangkut keabsahan data akademik seorang presiden. Penyidik juga telah mencantumkan inisial beberapa terlapor seperti RHS, RSN, TT, ES, dan KTR, yang diduga menyebarkan konten berisi tudingan ijazah palsu.
Langkah hukum ini dianggap penting untuk menekan penyebaran hoaks serta menjaga reputasi lembaga negara dan kepala negara.
