Solo, LOGIC.co.id – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menanggapi tudingan terkait keaslian ijazahnya dengan tegas. Dalam kunjungannya ke Kota Solo, Jawa Tengah, pada Senin (5/5/2025), Jokowi menekankan bahwa ijazah miliknya bukanlah objek yang layak dijadikan bahan penelitian.
“Ini kan bukan objek penelitian. Itu sudah menghina saya sehina-hinanya. Sudah menuduh ijazah saya palsu, merendahkan saya serendah-rendahnya,” tegas Jokowi di hadapan media.
Laporan Resmi ke Polda Metro Jaya
Jokowi mengungkapkan bahwa ia telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan tuduhan ijazah palsu tersebut ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025). Menurutnya, proses hukum akan menjadi jalan terbaik untuk menyelesaikan polemik ini secara adil dan transparan.
“Nanti akan dibuktikan lewat proses hukum. Kita lihat saja seperti apa prosesnya di pengadilan. Ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua,” jelasnya.
Ajak Elite Politik Bersatu Hadapi Tantangan Global
Di luar polemik tersebut, Jokowi juga mengingatkan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan di tengah tantangan global yang kian kompleks. Ia menyerukan agar para elite politik di Indonesia bersatu dan saling mendukung demi kepentingan bangsa.
“Yang kita butuhkan saat ini adalah kekompakan, saling merangkul, menjaga persatuan dan kesatuan, terutama dari kalangan elite,” ujarnya.
“Situasi global tidak mudah. Semua harus bersatu dan berangkulan menghadapi tantangan ini,” tambah Jokowi.
Roy Suryo Sebut Langkah Jokowi Tak Elegan
Menanggapi pelaporan tersebut, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, menyebut langkah Jokowi sebagai tindakan yang kurang elegan. Menurutnya, mempidanakan pihak-pihak yang mengkritisi ijazah Jokowi justru memperkeruh suasana dan melemahkan independensi akademik.
“Benar, Jokowi memang sudah melapor langsung ke Polda Metro. Tapi mempidanakan ibu-ibu (inisial T dan K) adalah tindakan tidak elegan dan memalukan,” ujar Roy saat dihubungi LOGIC.co.id.
Ia juga menyayangkan sikap Jokowi yang dinilai tidak menghargai proses penelitian dan analisis terhadap keabsahan ijazah tersebut. “Hal ini justru mencederai independensi peneliti dan nilai ilmu pengetahuan. Seharusnya diapresiasi, bukan dikriminalisasi,” ungkapnya.
Meski demikian, Roy menyatakan siap mengikuti proses hukum dan akan mengungkap bukti terkait tudingan skripsi serta ijazah palsu Jokowi. Ia juga meminta agar pengadilan tidak asal menerapkan pasal-pasal seperti 310, 311, dan 160 KUHP tentang pencemaran nama baik dan penghasutan.
