Solo, LOGIC.co.id – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), tidak hadir secara langsung dalam sidang perdana terkait dugaan penggunaan ijazah palsu yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Kamis, 24 April 2025. Sidang berlangsung di Ruang Kusuma Admaja dan terdaftar dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt.
Dalam kasus ini, Jokowi digugat oleh Muhammad Taufiq yang mewakili kelompok bernama "Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu" (TIPU UGM). Gugatan tersebut juga ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Dihadiri Kuasa Hukum dan Perwakilan Lembaga
Ketua Majelis Hakim, Putu Gde Hariadi, menyebutkan bahwa Presiden Jokowi diwakili oleh tim kuasa hukumnya dalam persidangan. Selain itu, perwakilan dari KPU Solo, Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Surakarta, dan kuasa hukum UGM juga turut hadir.
"Para tergugat hadir melalui perwakilan masing-masing. Tergugat satu (Jokowi) diwakili oleh kuasa hukumnya, KPU Solo dan SMA Negeri 6 hadir, begitu pula UGM melalui kuasa hukum," ujar Putu Gde Hariadi di ruang sidang.
Sidang dimulai dengan verifikasi dokumen dari masing-masing pihak tergugat. Kuasa hukum Presiden Jokowi, Irpan, menyatakan bahwa semua dokumen yang diperlukan sudah disiapkan, termasuk surat kuasa khusus, berita acara sumpah, dan identitas advokat.
"Kami telah menyerahkan dokumen yang dibutuhkan, termasuk surat kuasa, berita acara sumpah, serta tanda pengenal advokat," jelas Irpan.
Jokowi Ditugaskan Sebagai Utusan ke Vatikan
Ketidakhadiran Jokowi dalam sidang ini bukan tanpa alasan. Irpan menjelaskan bahwa kliennya saat ini sedang berada di Jakarta dan akan melakukan perjalanan dinas ke Vatikan sebagai utusan khusus pemerintah Indonesia.
"Presiden Jokowi menerima mandat dari Presiden Prabowo untuk menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Paus Fransiskus di Vatikan," ungkap Irpan.
Penugasan tersebut dilakukan sebagai bentuk penghormatan dari pemerintah Indonesia terhadap pemimpin umat Katolik sedunia yang baru saja wafat.
Sidang berikutnya dijadwalkan akan melanjutkan agenda pemeriksaan administratif lebih lanjut dan pembuktian atas gugatan yang diajukan. Perkara ini terus menjadi perhatian publik karena menyangkut kredibilitas lembaga dan sosok kepala negara.
