Berita  

Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK, Singgung Bung Karno yang Pernah Dipenjara

Hasto Kristiyanto
Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto. (Foto: LOGIC.co.id)

Jakarta, LOGIC.co.id – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI-P, Hasto Kristiyanto, memberikan tanggapan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pernyataannya, Hasto menyebut bahwa perjuangannya saat ini adalah bagian dari pengorbanan, seraya mengingatkan perjuangan Presiden Soekarno atau Bung Karno yang pernah dipenjara demi kemerdekaan Indonesia.

“Sebagaimana Bung Karno, masuk penjara adalah bagian dari pengorbanan untuk cita-cita besar,” ujar Hasto dalam sebuah video pernyataan, Kamis (26/12/2024).

Hasto juga mengungkapkan bahwa ia telah memahami risiko besar dalam perjalanan politiknya, termasuk ketika lantang mengkritik kekuasaan yang ia anggap otoriter.

“Jangan pernah takut menyuarakan kebenaran. Kita akan terus menjaga Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” tegasnya.

Kritik terhadap Kekuasaan

Dalam pernyataannya, Hasto menyoroti berbagai tekanan politik yang diarahkan pada PDI-P, termasuk intimidasi yang disebutnya dilakukan demi mempertahankan ambisi kekuasaan, seperti wacana perpanjangan masa jabatan presiden hingga tiga periode.

Baca Juga:  Jokowi Sudah Tidak Menjadi Kader PDI-P dan Berpotensi Gabung Golkar

“Ibu Megawati Soekarnoputri tetap kokoh menjaga demokrasi dan menentang upaya yang melanggar konstitusi,” tambah Hasto, mengacu pada sikap Ketua Umum PDI-P tersebut.

Hasto juga menuding adanya penggunaan aparat penegak hukum untuk menekan PDI-P, serta menyebut sumber daya negara dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu.

“Kami akan menghadapi tembok kekuasaan dengan keberanian, demi memperjuangkan nilai-nilai demokrasi, kedaulatan rakyat, dan supremasi hukum yang berkeadilan,” kata Hasto.

Kasus yang Menjerat Hasto

KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, serta dugaan perintangan penyidikan.

Baca Juga:  Demo Tangkap Harun Masiku Berakhir Ricuh, Gedung KPK Dirusak Massa

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa Hasto bersama orang kepercayaannya diduga menerima suap dari mantan caleg PDI-P, Harun Masiku, kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Surat perintah penyidikan (Sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 telah diterbitkan pada 23 Desember 2024 untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.

Namun, PDI-P menilai langkah KPK ini bernuansa politis dan terkesan dipaksakan.

“Penetapan tersangka terhadap Hasto diduga sebagai upaya kriminalisasi karena kritiknya terhadap penyalahgunaan kekuasaan di akhir masa pemerintahan Presiden Joko Widodo,” ujar perwakilan PDI-P.

PDI-P Siap Melawan

Hasto menegaskan bahwa PDI-P tidak akan menyerah terhadap berbagai tekanan yang muncul, baik melalui jalur formal maupun non-formal.

“Kami sudah siap menghadapi segala risiko, termasuk risiko terburuk, demi memperjuangkan demokrasi yang sejati,” tutupnya.