Berita  

Uang Pensiun Jokowi Cair: Ini Jumlahnya dan Hak-Hak Lain yang Diterima

Berapa Uang Pensiun Jokowi?
Presiden Joko Widodo menerima manfaat pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) dari PT Taspen (Persero) di Surakarta, Jawa Tengah, pada Rabu, 6 November 2024. Penyerahan dilakukan oleh direksi Taspen sebagai apresiasi atas pengabdian beliau sebagai Presiden RI.(DOK TASPEN)

LOGIC.co.id – Joko Widodo (Jokowi), Presiden ke-7 Republik Indonesia, resmi pensiun dan mulai menerima uang pensiun bulanan yang disalurkan oleh PT Taspen (Persero) melalui rekening bank per November 2024. Jokowi menegaskan bahwa dirinya akan menjalani masa pensiun sebagai rakyat biasa di kampung halamannya di Solo, Jawa Tengah.

Seperti pejabat tinggi negara lainnya, Presiden dan Wakil Presiden RI berhak mendapatkan uang pensiun serta tunjangan guna menunjang kesejahteraan di masa pensiun. Penyaluran uang pensiun ini diserahkan Taspen secara simbolis di kediaman Jokowi, Solo, beberapa waktu lalu.

Berapa Besaran Uang Pensiun Jokowi?

Uang pensiun Presiden RI diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden. Peraturan ini mengatur bahwa Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat berhak mendapatkan pensiun 100 persen dari gaji pokok terakhir.

Baca Juga:  Kuasa Hukum: Kebijakan Impor Gula Tom Lembong Telah Disetujui Jokowi

Berdasarkan UU ini, gaji Presiden adalah enam kali lipat dari gaji tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden, yang sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Dengan demikian, gaji pokok Presiden sebesar Rp 30.240.000 per bulan, sedangkan gaji Wakil Presiden sebesar Rp 20.160.000.

Sebelum pensiun, Presiden juga menerima tunjangan jabatan sebesar Rp 32.500.000 per bulan. Namun, setelah pensiun, tunjangan jabatan tersebut tidak lagi diterima.

Hak-Hak Tambahan untuk Mantan Presiden dan Wakil Presiden

Selain gaji pensiun, mantan Presiden dan Wakil Presiden juga menerima sejumlah tunjangan dan fasilitas lainnya. Berikut adalah rincian hak-hak yang akan diterima mantan Presiden dan Wakil Presiden RI:

Hak Mantan Presiden RI:

  • Gaji pensiunan sebesar Rp 30.240.000 per bulan
  • Tunjangan biaya rumah tangga, termasuk pemakaian air, listrik, dan telepon
  • Biaya perawatan kesehatan untuk dirinya dan keluarga
  • Sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya
  • Mobil dinas
  • Pengamanan dari Paspampres
Baca Juga:  Kuasa Hukum: Kebijakan Impor Gula Tom Lembong Telah Disetujui Jokowi

Hak Mantan Wakil Presiden RI:

  • Gaji pensiunan sebesar Rp 20.160.000 per bulan
  • Tunjangan biaya rumah tangga
  • Biaya perawatan kesehatan untuk dirinya dan keluarga
  • Rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya
  • Mobil dinas
  • Pengamanan dari Paspampres

Contoh Rumah untuk Mantan Presiden

Negara juga menyediakan rumah bagi mantan Presiden RI sebagai tempat tinggal di masa pensiun. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, misalnya, menerima rumah dari negara di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Sementara itu, Jokowi memilih rumah di Colomadu, Karanganyar, sebagai tempat tinggal masa pensiunnya.

Dengan adanya tunjangan dan fasilitas ini, diharapkan para mantan pemimpin negara tetap dapat hidup sejahtera di masa pensiun mereka.