Berita  

Presiden Prabowo Disebut Bisa Turunkan PPN Hingga 5%

Presiden Prabowo Disebut Bisa Turunkan PPN Hingga 5%
Dalam rapat perdana kabinet, Prabowo mengingatkan jajaran menterinya agar tak lupa tujuan nasional di UUD 1945. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, LOGIC.co.id – Pemerintah ternyata memiliki wewenang untuk menunda kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025, bahkan menurunkan tarif PPN hingga 5%, tanpa perlu mengubah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Fredric Palit. “Betul,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat (22/11/2024).

Wewenang ini tertuang dalam Pasal 7 Undang-Undang HPP. Ayat (3) dari pasal tersebut menyebutkan bahwa tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%. Perubahan tarif tersebut dapat dilakukan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) setelah mendapatkan persetujuan dari DPR.

Baca Juga:  Daftar Negara Tanpa PPN: Surga Bebas Pajak di Dunia

Ketentuan Pasal 7 UU HPP

Berikut adalah isi lengkap Pasal 7 yang memungkinkan pemerintah menunda bahkan menurunkan tarif PPN:

  1. Tarif PPN saat ini dan yang direncanakan
    a. Tarif PPN sebesar 11% mulai berlaku sejak 1 April 2022.
    b. Tarif PPN sebesar 12% dijadwalkan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

  2. Tarif PPN 0% (nol persen) diterapkan untuk:
    a. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud.
    b. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.
    c. Ekspor Jasa Kena Pajak.

  3. Kemungkinan perubahan tarif
    Tarif PPN sebagaimana disebutkan pada ayat (1) dapat diubah menjadi:

    • Paling rendah 5%.
    • Paling tinggi 15%.
  4. Prosedur perubahan tarif
    Perubahan tarif diatur melalui Peraturan Pemerintah, setelah disampaikan oleh Pemerintah kepada DPR RI untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).

Baca Juga:  Kadin Desak Penundaan Penerapan PPN 12 Persen

Peluang Penurunan PPN

Dengan aturan ini, pemerintah tidak hanya memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan tarif PPN sesuai dengan kondisi ekonomi, tetapi juga mampu memberikan stimulus bagi perekonomian melalui penurunan tarif. Langkah ini tentu membutuhkan perencanaan matang agar tidak mengganggu pendapatan negara.