Jakarta, LOGIC.co.id – Seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) ditangkap aparat kepolisian karena mengunggah meme hasil rekayasa AI yang menampilkan Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto tengah berciuman. Meme ini viral di media sosial dan menjadi dasar pelaporan hukum dengan dalih pelanggaran kesusilaan berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pihak Mabes Polri menyatakan penahanan dilakukan karena unggahan tersebut dianggap menyebabkan kegaduhan publik dan melanggar etika. Namun, publik dan berbagai kelompok hak asasi manusia mempertanyakan dasar hukum dan urgensi tindakan tersebut, mengingat konteks ekspresi politik dan satire yang dilindungi dalam sistem demokrasi.
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karopenmas Mabes Polri, dalam keterangan pers menyebutkan bahwa permohonan maaf dari mahasiswi dan keluarganya menjadi dasar pengabulan penangguhan penahanan. “Berdasarkan iktikad baik dari tersangka dan keluarganya yang telah meminta maaf kepada Bapak Prabowo, Bapak Jokowi, dan pihak ITB, serta alasan kemanusiaan agar yang bersangkutan bisa melanjutkan kuliah,” ujarnya, Minggu (11/5/2025) malam.
Namun, penangkapan ini tetap menimbulkan polemik luas. Banyak pihak melihat bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk represi terhadap kebebasan berekspresi, terutama di ruang digital. Dalam negara demokratis, ekspresi politik—even yang bersifat menggelitik atau menyakitkan ego kekuasaan—bukanlah kejahatan, melainkan indikator sehatnya kebebasan sipil.
Putusan MK: Kritik Bukan Kriminal
Hanya dua pekan sebelum insiden ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan No. 105 dan 115/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa lembaga publik tidak bisa merasa dihina lalu melaporkan warga atas dasar pencemaran nama baik. Kritik terhadap pejabat publik ditegaskan bukan pelanggaran hukum.
MK juga mempersempit definisi “kerusuhan” di media sosial dan menyatakan bahwa konflik daring tidak serta merta bisa dikriminalisasi. Artinya, ekspresi digital harus dibaca secara proporsional, bukan represif.
Namun, implementasi putusan MK tampaknya belum membumi di lapangan. Logika hukum yang seharusnya konstitusional kerap digantikan oleh cara pandang pretorian—memandang warga sebagai ancaman, bukan pemegang kedaulatan.
UU ITE: Alat Hukum atau Alat Represi?
Kasus mahasiswi ITB ini menjadi contoh terbaru bagaimana pasal-pasal karet dalam UU ITE kembali digunakan secara sewenang-wenang. Amnesty International Indonesia dalam laporan 2025 mencatat bahwa selama 2019–2024 terjadi sedikitnya 530 kasus kriminalisasi kebebasan berekspresi yang menimpa 563 orang.
Mayoritas kasus melibatkan patroli siber Polri (271 korban) dan pemerintah daerah (68 korban). Angka-angka ini mencerminkan pola sistematis, bukan sekadar insiden individual. UU ITE yang seharusnya melindungi ruang digital justru menjelma menjadi tameng kekuasaan untuk membungkam kritik.
Perspektif Hukum HAM: Melanggar Legalitas dan Proporsionalitas
Dalam kerangka hukum hak asasi manusia, tindakan penahanan ini melanggar asas legalitas dan proporsionalitas. Ekspresi kreatif—termasuk meme dan satire—dilindungi oleh Pasal 28E UUD NRI 1945 dan Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia sejak 2005.
Three-part test yang menjadi standar pembatasan hak menyatakan bahwa larangan ekspresi hanya sah bila didasarkan pada hukum, diperlukan dalam masyarakat demokratis, dan bersifat proporsional. Dalam kasus ini, tidak terdapat bukti bahwa unggahan meme menyebabkan kerusuhan nyata atau menyebarkan kebencian.
Chilling Effect dan Ancaman Demokrasi
Penangkapan atas dasar unggahan digital berisiko menciptakan chilling effect: warga menjadi takut untuk bersuara. Mahasiswa, seniman, dan masyarakat sipil bisa kehilangan ruang berekspresi karena khawatir akan kriminalisasi.
Jika kritik dalam bentuk satire pun harus diseret ke jalur pidana, maka demokrasi Indonesia menghadapi risiko serius: ruang publik menyempit dan hak sipil dibekukan. Negara hukum bukan dibangun untuk melindungi perasaan pejabat, tetapi untuk membatasi kekuasaan agar tidak ugal-ugalan.
Negara Tidak Akan Runtuh oleh Satu Meme
Meme bukan senjata pemusnah massal. Meme adalah ekspresi sosial yang menyoroti absurditas kekuasaan dengan cara yang ringan namun tajam. Menjadikannya objek pidana adalah bentuk panik struktural, dan menunjukkan bahwa penguasa takut pada bayangan dirinya sendiri.
Kritik bukan kejahatan. Dan negara yang takut dikritik adalah negara yang sedang kehilangan kepercayaan diri sebagai demokrasi. Bila wajah presiden tak boleh dijadikan objek satire, siapa lagi yang boleh dikritik? Ataukah rakyat hanya diberi hak untuk diam?
Kesimpulan: Saatnya Hukum Melindungi, Bukan Menghukum
Penangkapan mahasiswi ITB karena unggahan meme Jokowi-Prabowo bukan sekadar salah langkah hukum, tetapi pengkhianatan terhadap semangat reformasi dan demokrasi. Demokrasi hidup karena ada keberanian berbicara. Negara seharusnya hadir bukan sebagai algojo, melainkan sebagai pelindung ruang publik yang bebas dan inklusif.
Mahasiswi tersebut harus segera dibebaskan. Bukan hanya demi keadilan personal, tetapi demi menjaga agar ruang kebebasan tidak semakin sempit dalam republik ini. Hukum harus kembali ke tempat semestinya: sebagai pelindung warga, bukan perpanjangan tangan kekuasaan yang takut dikritik.
