Jakarta, LOGIC.co.id – Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS yang terseret kasus meme Presiden, akhirnya mendapatkan penangguhan penahanan dari pihak kepolisian. Permintaan maaf dari SSS dan keluarganya kepada Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto disebut sebagai salah satu alasan utama diberikannya penangguhan tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa sikap kooperatif SSS menjadi pertimbangan penting bagi penyidik.
“Berdasarkan iktikad baik dari tersangka dan keluarganya yang telah menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang terjadi, termasuk kepada Bapak Jokowi, Bapak Prabowo, dan pihak ITB, maka penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan,” kata Truno dalam konferensi pers di Mabes Polri, Minggu malam (11/5/2025).
Truno menjelaskan, SSS menyampaikan penyesalan mendalam atas perbuatannya. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa di kemudian hari.
Lebih lanjut, pertimbangan kemanusiaan menjadi alasan lain dalam keputusan ini. Penyidik menilai bahwa SSS membutuhkan kesempatan untuk melanjutkan aktivitas akademiknya di Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB.
“Penangguhan ini juga dilandasi pendekatan kemanusiaan dan keinginan memberi kesempatan kepada yang bersangkutan agar bisa kembali mengikuti perkuliahan,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, SSS ditangkap karena membuat dan menyebarkan meme kontroversial yang menggambarkan Presiden Joko Widodo dan Presiden Prabowo Subianto sedang berciuman. Aksi ini menuai perhatian publik dan dianggap melanggar etika serta aturan hukum yang berlaku.
Atas unggahannya tersebut, SSS dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pihak ITB telah mengonfirmasi kasus ini dan menyatakan telah menjalin koordinasi dengan berbagai pihak guna memberikan pendampingan terhadap mahasiswi bersangkutan.
