Jakarta, LOGIC.co.id – Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan upah minimum nasional sebesar 6,5% pada tahun 2025 menuai berbagai tanggapan dari kalangan pengusaha. Kebijakan ini disambut dingin, dengan pengusaha menunggu detail regulasi yang akan ditetapkan pemerintah.
Nurjaman, Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan K3 Apindo DKI Jakarta, menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memberikan respons konkret sebelum regulasi resmi dikeluarkan.
“Kami akan melihat sejauh mana bentuk regulasinya. Sampai saat ini, kami belum menerima aturan rinci. Jadi, kami tidak mau berspekulasi atau membuat asumsi apapun sebelum ada kejelasan,” ungkap Nurjaman kepada CNBC, Jumat (29/11/2024).
Nurjaman menegaskan bahwa kenaikan upah harus memperhatikan kesiapan pengusaha, produktivitas pekerja, serta dampaknya terhadap daya tarik investasi.
“Yang menjadi pertanyaan utama adalah apakah kebijakan ini akan mendukung iklim investasi atau sebaliknya. Intinya, regulasi ini harus ramah investasi,” tambahnya.
Menanti Kejelasan Regulasi
Nurjaman menjelaskan, meskipun angka kenaikan rata-rata ditetapkan sebesar 6,5%, implementasinya tetap akan bervariasi sesuai dengan kondisi perusahaan.
“Ada ruang gerak dalam kebijakan ini. Beberapa perusahaan mungkin mampu menaikkan hingga 6,5%, tetapi ada juga yang hanya bisa menaikkan 3% atau bahkan kurang. Hal ini bergantung pada diskusi dan formula yang dirancang pemerintah,” jelasnya.
Menurutnya, karakteristik perusahaan yang berbeda-beda juga perlu menjadi bahan pertimbangan. Industri seperti ritel, garmen, otomotif, dan manufaktur memiliki tantangan yang tidak sama, sehingga kebijakan upah harus inklusif.
“Regulasi ini harus dapat menarik lebih banyak investasi sekaligus menekan angka pengangguran. Oleh karena itu, kita berharap pemerintah membuat keputusan berdasarkan hasil diskusi dengan semua pihak terkait,” pungkas Nurjaman.
Prabowo Ambil Keputusan
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto setelah menggelar rapat dengan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, di Istana Negara, Jakarta. Dalam rapat tersebut, Yassierli mengusulkan kenaikan sebesar 6%, tetapi setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, Prabowo menetapkan kenaikan rata-rata menjadi 6,5%.
“Kami telah berdiskusi dengan para pemimpin serikat buruh dan memutuskan untuk menetapkan rata-rata kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5% pada tahun 2025,” ujar Prabowo, Jumat (29/11/2024).
Dampak dan Harapan
Kenaikan upah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, pengusaha tetap menantikan regulasi final yang dapat mengakomodasi kebutuhan semua pihak, termasuk sektor usaha kecil dan menengah yang rentan terhadap tekanan biaya.
Keputusan ini menjadi langkah besar yang akan memengaruhi berbagai sektor. Dengan mempertimbangkan regulasi yang tepat, kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga memperkuat daya saing investasi Indonesia.