Mahasiswi ITB Dapat Penangguhan Usai Mengunggah Meme Jokowi-Prabowo

Jakarta, LOGIC.co.id – Institut Teknologi Bandung (ITB) menyampaikan bahwa penahanan terhadap salah satu mahasiswinya yang sempat diamankan oleh pihak kepolisian kini telah resmi ditangguhkan.

Dalam keterangan resmi yang dirilis melalui situs web ITB pada Minggu (11/5/2025), pihak kampus menjelaskan bahwa mahasiswi dari Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) berinisial SSS telah mendapatkan penangguhan penahanan. SSS sebelumnya diamankan karena diduga membuat dan mengunggah meme yang menggambarkan Presiden Joko Widodo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

- Advertisement -

“Institut Teknologi Bandung (ITB) menyampaikan bahwa mahasiswi FSRD berinisial SSS yang sebelumnya diamankan oleh pihak kepolisian terkait unggahan meme di media sosial, telah memperoleh penangguhan penahanan,” tulis ITB.

ITB menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah memberikan dukungan, khususnya kepada Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang bertindak sebagai penjamin penangguhan penahanan SSS.

Tak hanya itu, ITB juga berterima kasih kepada Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), tim pengacara, Keluarga Mahasiswa (KM) ITB, media massa, serta masyarakat yang turut mengawal proses hukum ini. Apresiasi juga diberikan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi dan Sains-Teknologi (Kemendiktisaintek) atas pendampingan yang diberikan selama proses berjalan.

- Advertisement -

“Setelah penangguhan ini, ITB akan melanjutkan proses pembinaan secara akademik dan karakter terhadap mahasiswi yang bersangkutan,” lanjut pihak kampus.

ITB mengajak seluruh civitas akademika untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum refleksi tentang pentingnya kebebasan berekspresi yang disertai tanggung jawab.

“Kebebasan berekspresi merupakan hak setiap warga negara, namun harus dijalankan dengan tanggung jawab, pemahaman terhadap hukum, serta penghormatan terhadap hak dan martabat orang lain,” tegas ITB dalam pernyataannya.

- Advertisement -

Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia telah mengonfirmasi penangkapan mahasiswi berinisial SSS. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Jumat (9/5/2025).

“Benar bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan sedang menjalani proses hukum,” kata Trunoyudo.

Mahasiswi tersebut dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena unggahannya di media sosial yang dinilai melanggar aturan.

Baca Juga
TERKAIT
TERKINI