Jakarta, LOGIC.co.id – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan Baras atau yang akrab disapa Babe Haikal, menegaskan bahwa penjualan minuman beralkohol tetap diperbolehkan selama memenuhi aturan transparansi. Di sisi lain, ia menjelaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal bukan bertujuan untuk mengislamkan Indonesia, melainkan memastikan produk yang beredar sesuai dengan regulasi.
Sertifikasi Halal Mulai Berlaku
Sertifikasi halal wajib resmi diberlakukan sejak 18 Oktober 2024 untuk semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia. Kebijakan ini didasarkan pada:
- Undang-Undang Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
- Peraturan Pemerintah Nomor 42/2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, yang menggantikan PP Nomor 39/2021.
“Semua pelaku usaha diharapkan bisa mendapatkan Sertifikasi Halal, kecuali produk yang berbahan baku non halal. Jika ingin menjual alkohol, cukup cantumkan kandungan alkoholnya secara jelas,” kata Haikal dalam acara Coffee Morning di Gedung BPJPH, Jumat (22/11/2024).
Tiga Kelompok Produk Wajib Sertifikasi Halal
Haikal menjelaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal dimulai dari tiga kelompok produk yang diproduksi oleh pelaku usaha menengah dan besar, yaitu:
- Produk makanan dan minuman.
- Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong.
- Produk hasil sembelihan serta jasa penyembelihan.
Untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), diberi waktu hingga 17 Oktober 2026 untuk memenuhi persyaratan ini. Sementara itu, produk luar negeri bersertifikat halal harus memenuhi regulasi yang ditetapkan Menteri Agama sebelum 17 Oktober 2026.
Pengawasan dan Tujuan Sertifikasi Halal
BPJPH juga akan memastikan implementasi Jaminan Produk Halal (JPH) melalui pengawasan ketat terhadap produk yang diwajibkan memiliki sertifikasi halal.
Wakil Kepala BPJPH, Afriansyah Noor, menegaskan bahwa tujuan dari sertifikasi halal bukan untuk mengislamkan Indonesia, melainkan memberikan jaminan atas kualitas dan keamanan produk.
“Badan Halal bertujuan untuk melindungi masyarakat, yang sebagian besar umat Muslim, dengan memastikan makanan yang sehat, bergizi, dan terjamin kehalalannya,” jelas Afriansyah.
Langkah ini juga mencerminkan perhatian pemerintah terhadap kesehatan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di Indonesia.