Jokowi Tegaskan Proses Copot Gibran Harus Lewat Mekanisme Konstitusi

Solo, LOGIC.co.id – Presiden ke 7 RI, Joko Widodo (Jokowi) menanggapi usulan pemakzulan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka yang disampaikan oleh Forum Purnawirawan TNI-Polri. Dalam pernyataannya, Jokowi menegaskan bahwa proses pemakzulan tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus melalui jalur konstitusional yang panjang dan jelas.

Sebagai ayah dari Gibran, Jokowi menjelaskan bahwa mekanisme pemakzulan wakil presiden diatur secara tegas dalam Undang-Undang Dasar 1945. Proses tersebut dimulai dari usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kemudian dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan keputusan akhirnya ditentukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

- Advertisement -

“MPR harus lewat MK. Kembali lagi ke MPR, saya kira. Proses konstitusinya seperti itu,” ujar Jokowi dalam pernyataannya di Solo, Senin (5/5/2025).

Konstitusi Jadi Acuan Utama

Pernyataan Jokowi ini muncul setelah Forum Purnawirawan TNI-Polri secara terbuka mengusulkan kepada MPR untuk memberhentikan Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden terpilih periode 2024–2029.

Menanggapi hal tersebut, Jokowi menegaskan bahwa semua proses hukum harus mengacu pada UUD 1945, khususnya Pasal 7A, yang mengatur alasan-alasan sah untuk pemakzulan presiden dan wakil presiden.

- Advertisement -

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pemakzulan hanya bisa dilakukan jika terbukti terjadi pelanggaran hukum berat, seperti pengkhianatan terhadap negara, praktik korupsi, penyuapan, atau tindakan tercela lainnya, serta apabila yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala negara atau wakilnya.

“Sebenarnya, ya kalau korupsi, berbuat tercela, dan yang lain-lainnya, itu sesuai konstitusi saja. Di konstitusi kita sudah jelas dan gamblang,” ujar Jokowi menegaskan.

Demokrasi dan Kepatuhan pada Hukum

Sebagai negara demokrasi, Jokowi menganggap aspirasi masyarakat atau kelompok mana pun tetap harus dihargai. Namun, ia mengingatkan bahwa dalam urusan kenegaraan, semua tindakan harus dilandaskan pada aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga
TERKAIT
TERKINI