Bandung, LOGIC.co.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 43/PK.03.04/KESRA yang mengatur berbagai kebijakan pendidikan di wilayahnya. Kebijakan ini diprakarsai langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan diumumkan melalui akun Instagram resmi Dinas Pendidikan Jawa Barat pada Minggu (4/5/2025).
SE tersebut ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan dan peserta didik di Jawa Barat, dengan fokus utama membentuk karakter siswa melalui pendekatan yang inklusif dan non-diskriminatif. Kebijakan ini juga bertujuan meringankan beban ekonomi orangtua.
"Untuk memperoleh pendidikan yang adil, merata, dan tidak diskriminatif serta meringankan beban ekonomi orangtua, seluruh satuan pendidikan diimbau menjalankan ketentuan yang tercantum dalam surat edaran," tulis akun @disdikjabar.
Visi Pendidikan “Gapura Panca Waluya”
Surat edaran ini mendasarkan diri pada filosofi Gapura Panca Waluya, yaitu konsep karakter ideal bagi peserta didik yang mencakup lima nilai utama: Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (pintar), dan Singer (gesit).
Untuk mewujudkan visi tersebut, terdapat sembilan langkah strategis yang wajib dilaksanakan oleh seluruh sekolah di Jawa Barat:
1. Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Sekolah diminta meningkatkan fasilitas belajar, termasuk menyediakan toilet di dalam kelas demi kenyamanan dan kesehatan siswa.
2. Peningkatan Mutu dan Kualitas Guru
Guru dituntut adaptif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan siswa agar mampu mendidik dengan pendekatan menyeluruh.
3. Sekolah Dilarang Membuat Kegiatan Piknik
Sekolah dilarang menggelar study tour jika berpotensi menambah beban ekonomi orangtua. Aktivitas ini disarankan diganti dengan kegiatan berbasis inovasi.
4. Sekolah Dilarang Membuat Kegiatan Wisuda
Mulai dari tingkat PAUD hingga SMA, kegiatan wisuda dilarang karena dianggap hanya bersifat seremonial tanpa nilai akademik.
5. Membawa Bekal Makanan ke Sekolah
Siswa yang belum mendapatkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib membawa bekal dari rumah dan dianjurkan untuk menabung sejak dini.
6. Dilarang Menggunakan Kendaraan Bermotor
Siswa yang belum cukup umur dilarang membawa kendaraan bermotor, dan diimbau menggunakan transportasi umum atau berjalan kaki.
7. Penguatan Wawasan Kebangsaan
Sekolah wajib menanamkan nilai-nilai cinta tanah air melalui kegiatan ekstrakurikuler positif seperti Pramuka, Paskibra, dan PMR.
8. Pembinaan Siswa dengan Perilaku Menyimpang
Siswa yang terlibat tawuran, kecanduan gim, merokok, mabuk, balapan liar, hingga penggunaan knalpot brong akan mendapat pembinaan khusus bersama TNI dan Polri dengan persetujuan orangtua.
9. Peningkatan Pendidikan Moralitas
Sekolah dituntut untuk meningkatkan pendidikan moralitas dan spiritualitas melalui pendekatan pendidikan agama, sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Jabar berharap dapat membentuk generasi muda yang sehat secara fisik dan mental, serta berkarakter kuat. Langkah ini juga menjadi upaya nyata reformasi pendidikan di daerah untuk menciptakan sistem yang lebih adil, inklusif, dan bermakna.
