Cambridge, Massachusetts, LOGIC.co.id – Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara resmi melarang penerimaan mahasiswa asing, termasuk penerima beasiswa, di seluruh universitas AS, dengan Universitas Harvard menjadi sasaran utama kebijakan tersebut.
Larangan ini diumumkan oleh Menteri Keamanan Dalam Negeri AS, Kristi Noem, yang sekaligus mencabut sertifikasi Program Pertukaran Mahasiswa Harvard untuk tahun ajaran 2025–2026. Artinya, ribuan mahasiswa internasional terancam kehilangan izin tinggal mereka di Amerika Serikat jika tidak segera dipindahkan ke kampus lain.
Dalam pernyataan resminya, Noem menuding Harvard “mempromosikan kekerasan, antisemitisme, serta bekerja sama dengan Partai Komunis China.” Ia menambahkan, “Menerima mahasiswa asing bukanlah hak, melainkan sebuah privilese. Universitas tidak boleh memanfaatkan biaya kuliah mahasiswa asing demi menambah dana abadi mereka yang sudah bernilai miliaran dolar.”
Kebijakan kontroversial ini langsung memicu respons keras dari pihak Universitas Harvard. Dalam pernyataannya, pihak universitas menyebut keputusan pemerintah sebagai tindakan ilegal yang dapat memicu ketegangan diplomatik dan kemungkinan pembalasan dari negara-negara asal mahasiswa.
Langkah Trump ini menandai eskalasi konflik antara pemerintah AS dengan kampus-kampus elite, khususnya dalam kelompok Ivy League. Harvard dan sejumlah universitas top lainnya disebut-sebut menjadi target utama pemerintahan Trump setelah Harvard menolak memberikan data visa pelajar asing kepada otoritas AS.
Menurut data yang dikutip dari Reuters, pada tahun akademik 2025–2026 terdapat sekitar 6.800 mahasiswa asing yang terdaftar di Harvard, atau sekitar 27 persen dari total mahasiswa di kampus tersebut. Pada tahun 2022, mahasiswa asal Tiongkok mendominasi dengan jumlah mencapai 1.016 orang, diikuti oleh mahasiswa dari India, Korea Selatan, Inggris, Jerman, Australia, Singapura, dan Jepang.
Hingga saat ini, Kedutaan Besar Tiongkok di Washington belum memberikan tanggapan resmi terhadap kebijakan AS tersebut.
