Washington, LOGIC.co.id - Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Jumat (17/5) memperpanjang penghentian sementara terhadap upaya Presiden Donald Trump dalam mendeportasi migran asal Venezuela menggunakan Undang-Undang tahun 1798 yang selama ini hanya diterapkan saat masa perang.
Dalam putusan singkat tanpa tanda tangan, para hakim mengabulkan permintaan dari pengacara American Civil Liberties Union (ACLU) untuk mempertahankan penangguhan deportasi sementara. Sebelumnya, pada 19 April, Mahkamah Agung telah memerintahkan penghentian sementara atas deportasi puluhan migran yang ditahan di pusat imigrasi di Texas.
Upaya deportasi ini merupakan bagian dari kebijakan imigrasi ketat yang diterapkan Trump sejak kembali menjabat sebagai Presiden AS pada Januari lalu.
Menurut ACLU, pemerintah berusaha mendeportasi para migran tanpa memberikan pemberitahuan maupun kesempatan untuk menantang keputusan tersebut di pengadilan—pelanggaran terhadap prinsip dasar due process (prosedur hukum yang adil). Mahkamah Agung pun setuju, menyatakan bahwa pemberitahuan 24 jam sebelum deportasi tanpa penjelasan hak hukum adalah tindakan yang tidak memenuhi standar hukum.
"Dalam kondisi seperti ini, pemberitahuan dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa informasi yang jelas tentang hak hukum untuk menolak deportasi jelas tidak dapat diterima," bunyi putusan tersebut.
Trump Kritik Keras Putusan MA
Presiden Trump mengecam keras keputusan tersebut. Dalam unggahan di media sosial, ia menyebut keputusan ini sebagai “hari yang buruk dan berbahaya bagi Amerika.”
Ia menyatakan bahwa imigran ilegal yang dituduh melakukan kejahatan tidak bisa langsung dideportasi tanpa melalui proses hukum yang panjang dan mahal, yang bisa memakan waktu bertahun-tahun. Trump juga memperingatkan bahwa keputusan ini bisa menjadi celah bagi para pelaku kejahatan lain untuk masuk secara ilegal ke AS.
Dua hakim konservatif, Samuel Alito dan Clarence Thomas, menyatakan ketidaksetujuan mereka terhadap keputusan tersebut. Alito berpendapat bahwa Mahkamah Agung seharusnya tidak ikut campur di tahap awal kasus ini dan mempertanyakan legalitas memberikan perlindungan hukum secara kolektif kepada para tahanan.
Meskipun begitu, Mahkamah Agung memerintahkan Pengadilan Banding AS Wilayah ke-5 di New Orleans untuk meninjau kembali prosedur hukum yang harus diterapkan guna memastikan proses yang sesuai dengan Konstitusi.
Mahkamah juga menegaskan bahwa pemerintahan Trump masih dapat melanjutkan deportasi berdasarkan ketentuan lain dalam hukum imigrasi AS.
Kasus Melibatkan Penahanan di Penjara El Salvador
Kasus ini menjadi semakin pelik karena Trump menggunakan Alien Enemies Act, undang-undang era 1798 yang memungkinkan pemerintah mendeportasi atau menahan individu asing saat masa perang, dengan alasan bahwa para migran Venezuela merupakan anggota geng kriminal Tren de Aragua. Geng ini berasal dari penjara di Venezuela dan telah ditetapkan sebagai organisasi teroris asing oleh Departemen Luar Negeri AS.
Namun, kerabat dari para migran yang telah dideportasi serta tim hukum mereka membantah keterlibatan mereka dengan geng tersebut. Mereka juga mengaku tidak pernah diberikan kesempatan untuk menyanggah tuduhan tersebut.
Sebagian dari mereka telah dideportasi ke El Salvador dan ditahan di penjara anti-terorisme berkeamanan tinggi, melalui kerja sama pemerintah Trump dengan Presiden El Salvador Nayib Bukele. AS diketahui memberikan dana sebesar 6 juta dolar kepada pemerintah El Salvador dalam kesepakatan ini.
ACLU: Keputusan MA Adalah Tamparan Keras untuk Pemerintah
Lee Gelernt, pengacara utama ACLU dalam kasus ini, menyambut baik keputusan Mahkamah Agung.
“Putusan ini merupakan tamparan keras bagi upaya pemerintah yang ingin mendeportasi orang secara diam-diam ke penjara layaknya gulag di El Salvador,” ujar Gelernt. “Menggunakan kewenangan masa perang di masa damai, tanpa prosedur hukum yang layak, adalah pelanggaran besar terhadap prinsip keadilan.”
Sebelumnya, Mahkamah Agung telah menekankan bahwa penggunaan Alien Enemies Act harus dilakukan dengan memberikan pemberitahuan dalam waktu yang wajar serta kesempatan hukum untuk menentang keputusan deportasi. Namun, dalam praktiknya, pemerintah dinilai telah melanggar perintah tersebut dengan langsung mengangkut para migran ke bandara tanpa proses pengadilan.
