Berita  

Perusahaan yang Tidak Bayar UMP 6,5%, Menaker Siap Bertindak Tegas

Perusahaan yang Tidak Bayar UMP 6,5%, Menaker Siap Bertindak Tegas
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan isu ketenagakerjaan adalah tantangan besar bagi Indonesia.(Foto: Tribunnews)

Jakarta, LOGIC.co.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan bahwa seluruh perusahaan di Indonesia wajib menerapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan.

“Upah minimum ini wajib dilaksanakan, khususnya untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun ke bawah. Jika ada perusahaan yang tidak mematuhi, maka akan dikenakan sanksi sesuai mekanisme perundang-undangan,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Pengawasan Ketat dan Pelaporan Pelanggaran

Kemnaker berkomitmen memastikan kebijakan ini berjalan melalui pengawasan ketat. Yassierli mengimbau para pekerja dan buruh untuk melaporkan perusahaan yang tidak menerapkan UMP sesuai ketentuan.

“Kami memiliki pengawas ketenagakerjaan yang akan menindaklanjuti laporan. Mekanisme hukum akan digunakan terhadap perusahaan yang melanggar aturan,” tegasnya.

Kemnaker juga sedang memperkuat sinergi dengan berbagai pihak untuk mengoptimalkan pengawasan. Tidak hanya itu, pemerintah mengupayakan transparansi proses pelaporan agar buruh merasa lebih nyaman dan aman saat melaporkan pelanggaran.

Baca Juga:  Prabowo Naikan Upah Minimum 6,5%, Pengusaha Angkat Bicara

Dukungan untuk Perusahaan yang Kesulitan

Menaker memahami bahwa tidak semua perusahaan mampu langsung menerapkan kenaikan UMP ini, terutama sektor usaha kecil dan menengah (UKM). Untuk itu, pemerintah sedang merumuskan solusi bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

“Kami menyadari ada perusahaan yang kesulitan. Oleh karena itu, kami sedang membentuk tim untuk memberikan treatment spesifik kepada industri-industri yang terdampak,” ungkap Yassierli.

Pemerintah tengah mempersiapkan berbagai opsi intervensi, termasuk insentif fiskal atau restrukturisasi kewajiban finansial, demi membantu perusahaan tetap patuh tanpa mengorbankan keberlanjutan usaha mereka.

Langkah Konkret yang Akan Ditempuh

Untuk perusahaan yang menghadapi kendala berat, pemerintah membuka ruang konsultasi. Yassierli menyebutkan bahwa beberapa opsi bantuan sedang difinalisasi, seperti:

  • Penangguhan sementara dengan syarat ketat.
  • Dukungan pembiayaan dari lembaga keuangan negara.
  • Penyesuaian kebijakan berbasis sektor tertentu yang paling terdampak.
Baca Juga:  Prabowo Umumkan Kenaikan UMP 2025 Sebesar 6,5%, Rosan Optimistis Investasi Tetap Stabil

Namun, Menaker menegaskan bahwa langkah-langkah ini tidak akan mengurangi kewajiban utama perusahaan untuk memenuhi UMP. “Pesannya sudah kami sampaikan ke Apindo, dan berbagai opsi masih kami matangkan. Yang jelas, perusahaan wajib mengikuti aturan,” tambahnya.

Dampak Positif Kenaikan UMP

Kebijakan kenaikan UMP sebesar 6,5% diproyeksikan akan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. Dengan peningkatan daya beli pekerja, roda ekonomi akan bergerak lebih dinamis, terutama di sektor konsumsi domestik.

Bagi para pekerja, kebijakan ini menjadi angin segar untuk memperbaiki kualitas hidup. Namun, implementasinya tetap membutuhkan kerjasama aktif antara pemerintah, pengusaha, dan buruh.

Kenaikan UMP adalah langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, tantangan penerapannya perlu diatasi dengan solusi yang seimbang agar tidak memberatkan pelaku usaha. Dengan pengawasan ketat dan dukungan pemerintah, kebijakan ini diharapkan dapat berjalan lancar pada 2025.