Berita  

212 Kapal Pencuri Ikan Ditangkap, Negara Selamatkan Potensi Kerugian Rp 3,47 Triliun

212 Kapal Pencuri Ikan Ditangkap, Negara Selamatkan Potensi Kerugian Rp 3,47 Triliun
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Amankan Kapal Vietnam dari Pencurian Ikan / Ilegal Fishing di Perairan Natuna (Foto: KKP)

Jakarta, LOGIC.co.id – Hingga November 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan 212 kapal pencuri ikan yang beroperasi di perairan Indonesia. Langkah ini menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 3,47 triliun.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, 182 merupakan kapal ikan Indonesia (KII), sementara 27 lainnya adalah kapal ikan asing (KIA).

“Hingga November 2024, kami berhasil mengamankan 212 kapal perikanan. Dari jumlah tersebut, terdapat 182 KII dan 27 KIA,” ujar Pung dalam siaran pers yang diterbitkan di laman resmi KKP, Sabtu (7/12/2024).

Tangkapan di Selat Malaka

Salah satu operasi penangkapan terbaru dilakukan oleh patroli kapal Hiu 16, yang berhasil menangkap tiga kapal ikan asing berbendera Malaysia di perairan Selat Malaka (WPP-NRI 571) pada 30 November 2024. Ketiga kapal ini menggunakan alat tangkap terlarang berupa trawl dan tidak memiliki dokumen izin resmi.

Kapal yang berhasil diamankan antara lain:

  1. KM PKFB 960 (49,80 GT)
  2. KM PKFB 1913 (68,56 GT)
  3. KM PKFB 1916 (69,07 GT)

“Kapal-kapal ini terdeteksi secara visual melalui radar di Selat Malaka, berada sejauh 3–5 mil laut dari perairan Indonesia. Setelah pemeriksaan, mereka kami kawal menuju Stasiun PSDKP Belawan untuk proses lebih lanjut,” ujar Albert Essing, Nakhoda Hiu 16.

Penertiban Rumpon Ilegal di Laut Sulawesi

Selain kapal pencuri ikan, KKP juga menertibkan delapan rumpon ilegal yang ditemukan di perairan Laut Sulawesi (WPP-NRI 716), wilayah yang berbatasan langsung dengan Filipina. Operasi ini dilakukan oleh KP Orca 01 pada 1–2 Desember 2024.

Menurut Pung, rumpon-rumpon tersebut diduga dimiliki oleh warga Filipina dan dipasang tanpa izin pemerintah. Keberadaan rumpon ilegal ini dinilai mengganggu pengelolaan perikanan yang berkelanjutan dan menciptakan ruang bagi praktik illegal fishing.

“Rumpon-rumpon ini tidak memiliki identitas dan dipasang tanpa izin. Kami telah menertibkan semuanya dan menyerahkannya ke Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara,” jelas Pung.

Rumpon, atau Fish Aggregating Device (FAD), adalah alat bantu penangkapan ikan yang digunakan untuk menarik gerombolan ikan agar berkumpul di area tertentu. Meski efektif, pemasangan rumpon harus sesuai regulasi untuk menjaga keseimbangan sumber daya ikan dan lingkungan.

Kerangka Hukum Penangkapan Ikan

KKP terus mengupayakan penegakan hukum untuk menciptakan perikanan yang berkelanjutan. Berdasarkan Peraturan Menteri KP Nomor 10 Tahun 2021, setiap pemasangan rumpon di wilayah pengelolaan perikanan (WPP-RI) harus memiliki Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR). Selain itu, penggunaan alat tangkap seperti trawl juga dilarang karena dapat merusak ekosistem laut.

Komitmen KKP Mengatasi Illegal Fishing

Langkah KKP menangkap kapal pencuri ikan dan menertibkan rumpon ilegal menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam memberantas illegal fishing. Tidak hanya menyelamatkan potensi kerugian negara, upaya ini juga mendukung keberlanjutan ekosistem laut Indonesia yang menjadi salah satu wilayah perairan terkaya di dunia.

Melalui penguatan pengawasan dan penerapan regulasi, KKP berharap dapat menciptakan industri perikanan yang lebih tertib dan berkelanjutan, sekaligus melindungi kedaulatan laut Indonesia dari ancaman pencurian sumber daya laut.