Yogyakarta, LOGIC.co.id – Kasus tragis terjadi di Bantul, DI Yogyakarta. Seorang suami berinisial AM (28) tega menghabisi nyawa istrinya, RM (21), hanya karena alasan sepele, yakni dibangunkan dari tidur. Kejadian ini berlangsung di sebuah gudang ekspedisi di wilayah Pacar Brajan, Wonokromo, Pleret, Bantul.
Kronologi Kejadian
Menurut penjelasan dari Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, insiden bermula ketika AM merasa terganggu setelah dibangunkan oleh RM. Diduga, emosi pelaku memuncak akibat pengaruh minuman keras yang dikonsumsinya sebelum kejadian.
“Pelaku mengaku marah karena dibangunkan. Namun, saat ditanya lebih lanjut, dia mengaku tidak ingat detail kejadian, mungkin karena pengaruh miras,” jelas AKP Jeffry pada Senin (9/12/2024).
Korban ditemukan dalam kondisi tertelungkup dan tidak bergerak di gudang ekspedisi. Saksi yang pertama kali melihat jasad korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Perjalanan Kasus dan Penangkapan Pelaku
Polisi menangkap AM pada Sabtu (7/12/2024) di wilayah Trimulyo, Jetis, Bantul. Awalnya, AM sempat menyangkal keterlibatannya dalam kematian sang istri. Namun, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, ia akhirnya mengakui perbuatannya.
Cekcok rumah tangga diduga menjadi pemicu utama aksi kekerasan yang berujung pada pembunuhan ini.
Fakta Penemuan Mayat
Sebelum kejadian, RM diketahui menitipkan anaknya kepada seorang warga berinisial SA (28) di Selopamioro, Imogiri, sekitar pukul 05.00 WIB. Beberapa jam kemudian, AM mendatangi SA untuk mengambil anaknya dan menyampaikan pesan agar RM menemuinya di gudang ekspedisi di Wonokromo.
Tidak lama setelah itu, jasad RM ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Polisi masih mendalami apakah ada faktor lain yang turut memengaruhi tindakan pelaku, seperti tekanan psikologis atau penggunaan zat tertentu.
Upaya Hukum dan Proses Penyelidikan
AM kini ditahan di Polres Bantul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi telah mengumpulkan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian dan memeriksa beberapa saksi untuk memperkuat dakwaan.
Hukuman berat menanti AM mengingat tindakan kekerasannya tergolong kejahatan serius yang menghilangkan nyawa seseorang.