Jakarta, LOGIC.co.id – Skema iuran BPJS Kesehatan masih akan mengikuti sistem kelas 1, 2, dan 3 hingga Juli 2025, meskipun pemerintah telah mengumumkan rencana penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Pergantian ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, namun besaran iuran terbaru baru akan ditetapkan pada 1 Juli 2025.
Selama masa transisi, aturan terkait iuran BPJS Kesehatan mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Berikut adalah informasi lengkap mengenai skema iuran BPJS yang saat ini berlaku.
Iuran BPJS Berdasarkan Kategori Peserta
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
- Iuran peserta PBI dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
- PPU Lembaga Pemerintah (PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai non-PNS):
-
- Iuran sebesar 5% dari gaji per bulan.
- Pembayaran: 4% oleh pemberi kerja, 1% oleh peserta.
- PPU BUMN, BUMD, dan Swasta:
- Skema serupa, yaitu 5% dari gaji per bulan dengan proporsi yang sama.
- Keluarga tambahan (anak keempat, ayah, ibu, mertua):
- Iuran sebesar 1% dari gaji per orang per bulan, dibayar oleh pekerja.
3. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja
- Kelas III: Rp 42.000 per bulan. Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000 sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000.
- Kelas II: Rp 100.000 per bulan.
- Kelas I: Rp 150.000 per bulan.
4. Veteran dan Perintis Kemerdekaan
- Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayar sepenuhnya oleh pemerintah.
Denda Pelayanan Kesehatan
Meskipun tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran sejak 1 Juli 2016, denda akan dikenakan bagi peserta yang membutuhkan pelayanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status aktif kembali. Besarannya diatur dalam Perpres 64/2020:
- 5% dari biaya diagnosis awal rawat inap dikalikan jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan).
- Denda maksimal: Rp 30 juta.
- Bagi peserta PPU, denda ditanggung oleh pemberi kerja.
Pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
Mulai Juli 2025, sistem KRIS akan menggantikan sistem kelas tradisional. Sistem ini bertujuan untuk menyamaratakan manfaat layanan kesehatan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan. Meskipun Perpres 59/2024 telah mengatur kebijakan ini, besaran iuran dan manfaat layanan masih dalam tahap pembahasan pemerintah.
Tips untuk Peserta BPJS Kesehatan
- Pastikan iuran dibayar tepat waktu (paling lambat tanggal 10 setiap bulan) agar status kepesertaan tetap aktif.
- Pantau pengumuman resmi terkait perubahan iuran KRIS pada 2025.
- Untuk peserta mandiri, sesuaikan skema iuran dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan Anda.