LOGIC.co.id — Kabar baik bagi para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM). Kini, proses perpanjangan SIM bisa dilakukan sepenuhnya secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, tanpa perlu antre di SATPAS. Inovasi ini merupakan bagian dari program SIM Nasional Presisi (SINAR) yang diluncurkan Korlantas Polri untuk mempermudah layanan publik.
Dengan layanan ini, masyarakat cukup mengakses aplikasi Digital Korlantas dari ponsel pintar dan mengikuti sejumlah tahapan yang telah ditentukan. Prosesnya praktis dan bisa diselesaikan dari rumah, hanya dalam beberapa langkah.
Cara Perpanjangan SIM Secara Online
Berikut panduan lengkap yang dikutip dari situs resmi Korlantas Polri:
- Unduh Aplikasi
- Instal aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Playstore.
- Registrasi Akun
- Masukkan nomor HP dan verifikasi melalui kode OTP yang dikirim lewat SMS.
- Buat dan Konfirmasi PIN
- Buat PIN keamanan, lalu konfirmasi kembali.
- Lengkapi Profil
- Masukkan data pribadi seperti NIK, nama lengkap, dan email.
- Aktivasi akun melalui tautan yang dikirim ke email.
- Verifikasi E-KTP
- Unggah foto liveness sesuai panduan aplikasi.
- Siapkan Dokumen Pendukung
- Foto e-KTP.
- Foto SIM lama.
- Tanda tangan di atas kertas putih.
- Pas foto dengan latar belakang biru.
- Lakukan Tes Kesehatan dan Psikologi
- Tes jasmani di: erikkes.id.
- Tes psikologi di: app.eppsi.id.
- Ajukan Perpanjangan SIM
- Masuk ke menu SIM dan pilih opsi Perpanjangan SIM.
- Unggah Dokumen
- Unggah seluruh dokumen yang telah disiapkan.
- Pilih SATPAS Penerbit
- Tentukan lokasi SATPAS yang akan menerbitkan SIM.
- Isi Nomor Rekening
- Cantumkan nomor rekening untuk pengembalian dana jika pengajuan ditolak.
- Pilih Metode Pengiriman atau Pengambilan
- Pilih POS Indonesia atau ambil langsung di SATPAS.
- Isi alamat lengkap jika memilih pengiriman.
- Lakukan Pembayaran
- Klik "Lihat Nomor Rekening".
- Bayar melalui virtual account BNI sesuai nominal yang tertera.
- Pantau Status Permohonan
- Cek status transaksi lewat menu Transaksi di aplikasi.
- Isi Survei Kepuasan
- Setelah SIM diterima, isi indeks kepuasan pelanggan di aplikasi.
- Selesai
- Klik tombol Perbarui agar SIM Anda muncul secara digital di aplikasi.
Proses Cepat dan Efisien
Estimasi waktu perpanjangan SIM melalui aplikasi ini berkisar antara 3 hingga 7 hari kerja, tergantung antrean di SATPAS. Namun, waktu tersebut belum termasuk durasi pengiriman SIM ke alamat tujuan.
Tips: Jangan Tunggu Masa Habis
Korlantas Polri menyarankan masyarakat untuk tidak menunggu hingga masa berlaku SIM hampir habis. Idealnya, perpanjangan dilakukan 30 hari sebelum masa berlaku habis guna menghindari kendala teknis atau antrean.
