Jakarta, LOGIC.co.id – Pemerintah terus berkomitmen untuk mengurangi backlog perumahan melalui program 3 juta rumah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, memastikan pembangunan rumah ini didukung oleh infrastruktur dasar yang memadai seperti akses jalan, air bersih, pengelolaan limbah, dan drainase lingkungan.
“Rumah ini memang untuk masyarakat berpenghasilan rendah, tetapi kami pastikan kualitas bangunan dan infrastrukturnya tetap manusiawi dan layak huni,” ujar Hanggodo saat Rapat Sosialisasi Kebijakan Penyediaan 3 Juta Rumah di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Kolaborasi untuk Percepatan Program
Penandatanganan SKB 3 Menteri
Dalam acara tersebut, dilakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri antara Menteri Hanggodo, Mendagri Tito Karnavian, dan Menteri PKP Maruarar Sirait. SKB ini mendorong pemerintah daerah untuk:
- Membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk MBR.
- Mempercepat pelayanan izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dalam waktu maksimal 10 hari kerja.
- Segera menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pembebasan retribusi PBG dalam waktu satu bulan.
Manfaat Penghapusan BPHTB dan Izin PBG
Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa penghapusan BPHTB untuk rumah tipe 36 dapat menghemat biaya hingga Rp6.250.000, sementara pembebasan izin PBG menambah penghematan sebesar Rp4.320.000. Total penghematan bagi masyarakat mencapai Rp10.570.000 per unit rumah.
Kerja Bersama demi Kesejahteraan Rakyat
Menteri PKP Maruarar Sirait mengapresiasi dukungan berbagai pihak dalam merealisasikan program ini. “Pembangunan 3 juta rumah adalah kerja tim yang membutuhkan kolaborasi dari pusat hingga daerah,” ungkapnya.
Program ini diharapkan tidak hanya menyediakan tempat tinggal bagi masyarakat kurang mampu, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan rakyat secara menyeluruh.