Solo, LOGIC.co.id – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menegaskan bahwa penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI telah sah dan sesuai dengan ketentuan konstitusi.
Pernyataan ini disampaikan Jokowi sebagai respons atas usulan dari Forum Purnawirawan TNI-Polri kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) agar Gibran dicopot dari jabatannya sebagai wakil presiden terpilih.
“Semua orang sudah tahu, Pak Prabowo Subianto dan Pak Gibran Rakabuming Raka telah mendapat mandat dari rakyat melalui pemilihan umum,” ujar Jokowi saat ditemui di Solo, Senin (5/5/2025).
Penetapan Resmi oleh KPU
Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2024 yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Senin (22/4/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung menggelar Rapat Pleno Terbuka.
Dalam rapat yang berlangsung pada Rabu (24/4/2024) itu, KPU secara resmi menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih untuk masa jabatan 2024–2029.
Jokowi: Tuduhan Tidak Berdasar
Menanggapi tuduhan bahwa Gibran melanggar konstitusi, Jokowi menyebut bahwa semua proses telah berjalan sesuai aturan dan telah melalui berbagai mekanisme hukum.
“Itu semuanya sudah melalui proses, sudah ada beberapa kali gugatan,” kata Jokowi, mengingatkan bahwa sistem hukum Indonesia telah bekerja sesuai dengan ketentuan.
Demokrasi dan Kebebasan Berpendapat
Meski demikian, Jokowi menghormati aspirasi yang disampaikan oleh para purnawirawan TNI-Polri, dan menyebutnya sebagai bagian dari kebebasan berpendapat di negara demokratis.
“Namanya juga aspirasi, usulan. Dalam sistem demokrasi seperti kita, ya boleh-boleh saja,” tuturnya
