Grup Facebook Inses, Polisi dan Kominfo Terus Dalami Kasus

Jakarta, LOGIC.co.id – Dunia digital kembali diwarnai oleh sisi kelamnya setelah viralnya grup Facebook yang memuat konten menyimpang terkait hubungan seksual antaranggota keluarga. Meski kini telah resmi ditutup oleh platform Meta, kasus ini masih menjadi perhatian serius pihak berwenang.

Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto Pasaribu, mengonfirmasi bahwa grup yang melanggar aturan komunitas tersebut sudah tidak lagi dapat diakses. “Akun grup itu sudah ditutup, ditangguhkan, atau dihapus oleh pihak Facebook Meta karena melanggar aturan,” ujar Roberto, Jumat (16/5/2025).

- Advertisement -

Polisi dan Kominfo Intensifkan Penyelidikan

Meski grup tersebut telah diblokir, kepolisian masih terus menggali lebih dalam kasus ini. Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Siber terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Meta untuk menindaklanjuti dan memastikan kasus serupa tidak terulang.

“Kami intensif berkoordinasi dengan Meta dan Komdigi,” kata Roberto.

Sementara itu, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menyampaikan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh terhadap akun dan aktivitas grup tersebut. “Sudah pasti Direktorat Siber Polda Metro Jaya akan menyelidiki dan mendalami akun Facebook tersebut,” tegas Reonald.

- Advertisement -

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut mendoakan agar kejahatan ini dapat segera diungkap dan tidak kembali terjadi di Tanah Air. “Mohon doa supaya bisa terungkap dan kejahatan tersebut bisa kita hentikan serta tidak terulang di Republik Indonesia,” lanjutnya.

Kominfo Soroti Pelanggaran Berat terhadap Hak Anak

Di sisi lain, Kementerian Kominfo melalui Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menegaskan bahwa grup Facebook tersebut memuat konten yang sangat berbahaya, terutama karena mengandung fantasi seksual terhadap anak di bawah umur.

“Grup itu memuat konten fantasi dewasa terhadap keluarga kandung, khususnya anak-anak. Ini merupakan pelanggaran berat terhadap norma dan hak anak,” jelas Alexander.

- Advertisement -

Komdigi menilai bahwa keberadaan grup ini jelas bertentangan dengan nilai dan norma sosial yang berlaku di masyarakat. Oleh sebab itu, Kominfo langsung bergerak cepat memblokir grup-grup serupa yang ditemukan di platform tersebut.

“Hingga saat ini, kami sudah memblokir enam grup Facebook yang memuat konten serupa dan meresahkan,” ujarnya.

Pentingnya Pengawasan Ruang Digital

Kominfo juga terus menjalin kerja sama dengan Meta untuk mencegah penyebaran konten negatif serupa. “Kami segera berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran atas komunitas tersebut,” tegas Alexander.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi semua pihak akan pentingnya pengawasan terhadap ruang digital. Meski internet memberi kebebasan berekspresi, batasan moral dan hukum tetap harus dijaga demi melindungi masyarakat, terutama anak-anak yang menjadi kelompok paling rentan.

Baca Juga
TERKAIT
TERKINI