Jakarta, LOGIC.co.id – Mulai Desember 2024, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat menikmati kemudahan memiliki hunian dengan biaya yang lebih terjangkau. Pemerintah resmi menghapus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rumah tipe 36 yang memenuhi kriteria MBR.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meringankan beban MBR sekaligus mempercepat kepemilikan rumah yang layak. Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, kebijakan ini memungkinkan masyarakat menghemat hingga Rp10,5 juta per rumah.
“Potensi penghematan untuk rumah tipe 36 mencapai Rp6.250.000 dari penghapusan BPHTB, ditambah Rp4.320.000 dari pembebasan PBG. Jadi, total hematnya Rp10.570.000,” jelas Tito dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Kebijakan Didukung SKB 3 Menteri
Kebijakan penghapusan BPHTB dan PBG ini resmi ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara tiga menteri, yakni:
- Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP): Maruar Sirait
- Menteri Pekerjaan Umum (PU): Dody Hanggodo
- Menteri Dalam Negeri (Mendagri): Tito Karnavian
SKB ini menjadi dasar penerbitan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), yang ditargetkan rampung pada Desember 2024. Setelah Perkada berlaku, pembebasan biaya BPHTB dan PBG akan langsung diterapkan bagi semua rumah yang memenuhi kriteria MBR.
Kriteria MBR yang Berhak Mendapatkan Insentif
Pembebasan BPHTB dan PBG berlaku untuk rumah tipe 36 atau bangunan dengan luas lantai tertentu. Berikut adalah batas maksimal penghasilan MBR berdasarkan wilayah:
Wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Bali, NTT, dan NTB
- Tidak Kawin: Rp7.000.000/bulan
- Kawin: Rp8.000.000/bulan
- Peserta Tapera: Rp8.000.000/bulan
Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya
- Tidak Kawin: Rp7.500.000/bulan
- Kawin: Rp10.000.000/bulan
- Peserta Tapera: Rp10.000.000/bulan
Mendagri Tito menegaskan, hanya rumah dengan kriteria luas lantai 36 m² untuk rumah umum atau rusun, serta 48 m² untuk rumah swadaya yang berhak mendapatkan pembebasan ini.
“Masyarakat dengan penghasilan sesuai kriteria di atas akan dibebaskan dari retribusi BPHTB dan PBG, sesuai yang tercantum dalam SKB ini,” tegas Tito.
Program untuk Rumah yang Lebih Terjangkau
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat memiliki hunian yang layak dan terjangkau. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengurangi backlog perumahan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.