Amerika Serikat Kritik QRIS Indonesia, Benarkah Ada Larangan?

Jakarta, LOGIC.co.id – Amerika Serikat melalui Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) baru-baru ini menyampaikan kekhawatiran terkait kebijakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) dalam laporan National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers yang dirilis akhir Maret 2025. Meski begitu, tidak ada bukti bahwa AS secara resmi melarang penggunaan QRIS di Indonesia. Apa sebenarnya yang terjadi?

Latar Belakang Kritik AS terhadap QRIS

Dalam laporan USTR, Amerika Serikat menyoroti bahwa kebijakan QRIS yang diterapkan oleh Bank Indonesia (BI) dianggap membatasi akses perusahaan asing, terutama bank dan penyedia layanan pembayaran dari AS, ke pasar pembayaran digital Indonesia. Proses pembuatan kebijakan QRIS dinilai kurang melibatkan pemangku kepentingan internasional, sehingga perusahaan AS merasa tidak memiliki kesempatan untuk menyampaikan pandangan mereka.

- Advertisement -

Selain QRIS, AS juga mengkritik GPN, sistem yang mewajibkan semua transaksi ritel domestik di Indonesia (seperti kartu debit dan kredit) diproses melalui lembaga switching lokal yang memiliki izin dari BI. Kebijakan ini membatasi kepemilikan asing hingga 20% untuk perusahaan yang ingin berpartisipasi dalam GPN dan melarang layanan pembayaran elektronik lintas batas untuk transaksi ritel domestik.

Kritik ini muncul di tengah negosiasi perdagangan antara AS dan Indonesia, khususnya terkait usulan tarif impor resiprokal yang digaungkan oleh pemerintahan Donald Trump.

Tanggapan Bank Indonesia

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, menanggapi kritik tersebut dengan menegaskan bahwa sistem pembayaran asing seperti Visa dan Mastercard masih mendominasi pasar pembayaran di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada hambatan signifikan bagi perusahaan AS untuk beroperasi di Indonesia. BI juga menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan AS, dengan prinsip kolaborasi yang setara.

- Advertisement -

“Jika kedua belah pihak siap, kami terbuka untuk menjalin kerja sama,” ujar Destry, menekankan pentingnya prinsip kesetaraan dalam negosiasi.

QRIS: Simbol Kedaulatan Digital Indonesia

QRIS, yang diluncurkan oleh Bank Indonesia pada 17 Agustus 2019, adalah standar kode QR nasional yang dirancang untuk menyatukan berbagai sistem pembayaran berbasis QR di Indonesia. Sistem ini memungkinkan transaksi yang cepat, aman, dan efisien, baik untuk pengguna maupun merchant. Hingga awal 2024, QRIS telah digunakan oleh lebih dari 45 juta pengguna dan 26 juta merchant di Indonesia.

Selain mendominasi transaksi domestik, QRIS juga telah merambah pasar internasional. Indonesia telah menerapkan pembayaran lintas batas menggunakan QRIS di negara seperti Malaysia, Singapura, dan Thailand, dengan rencana ekspansi ke Korea Selatan, Jepang, India, dan Uni Emirat Arab.

- Advertisement -

Beredar Sentimen di Media Sosial

Di platform media sosial seperti X, muncul sentimen yang mengklaim bahwa AS ingin Indonesia menghapus QRIS atau menggantinya dengan sistem pembayaran asing seperti Visa atau Mastercard. Namun, klaim ini tampaknya lebih mencerminkan kekhawatiran publik dan dukungan terhadap QRIS sebagai simbol kedaulatan digital Indonesia, bukan fakta yang didukung oleh bukti resmi.

Sebagian besar warganet menunjukkan dukungan kuat terhadap QRIS, dengan banyak yang memuji sistem ini sebagai inovasi lokal yang memudahkan transaksi sehari-hari, terutama bagi UMKM.

Benarkah Ada Larangan QRIS?

Berdasarkan informasi resmi, tidak ada larangan dari Amerika Serikat terhadap penggunaan QRIS. Kritik yang disampaikan AS lebih berkaitan dengan akses pasar dan kebijakan perdagangan, bukan upaya untuk menghentikan penggunaan QRIS. Bank Indonesia tetap berkomitmen untuk mempertahankan dan mengembangkan QRIS sebagai tulang punggung ekosistem pembayaran digital nasional.

Mengapa QRIS Penting untuk Indonesia?

QRIS tidak hanya mempermudah transaksi, tetapi juga memperkuat inklusi keuangan di Indonesia. Dengan QRIS, pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) dapat menerima pembayaran digital dengan biaya yang lebih rendah dibandingkan sistem pembayaran asing. Selain itu, QRIS mendukung visi Indonesia untuk menjadi pemain utama dalam ekonomi digital global.

Kesimpulan

Kekhawatiran AS terhadap QRIS adalah bagian dari dinamika negosiasi perdagangan internasional, bukan larangan langsung terhadap sistem pembayaran ini. QRIS tetap menjadi kebanggaan Indonesia, dengan adopsi yang terus meningkat baik di dalam maupun luar negeri. Bagi masyarakat, penting untuk memahami fakta di balik isu ini dan terus mendukung inovasi lokal yang memperkuat ekonomi nasional.

Baca Juga
TERKAIT
TERKINI