Jakarta, LOGIC.co.id – Amerika Serikat kembali menjadi sorotan setelah laporan Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) pada Maret 2025 menyebutkan kebijakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) sebagai hambatan perdagangan. Meski demikian, tidak ada indikasi bahwa AS secara resmi melarang penggunaan QRIS di Indonesia. Apa yang sebenarnya terjadi di balik kritik ini?
Mengapa AS Menyoroti QRIS?
Menurut laporan National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers dari USTR, kebijakan QRIS yang diterapkan Bank Indonesia (BI) dianggap membatasi akses perusahaan asing, khususnya dari AS, ke pasar pembayaran digital Indonesia. USTR menilai bahwa proses pengembangan QRIS kurang transparan dan tidak melibatkan cukup masukan dari pemangku kepentingan internasional, termasuk bank dan penyedia layanan pembayaran AS.
Selain itu, GPN juga menjadi sasaran kritik. Sistem ini mengharuskan semua transaksi ritel domestik, seperti pembayaran kartu debit dan kredit, diproses melalui lembaga switching lokal yang mendapat izin dari BI. Dengan batasan kepemilikan asing hingga 20% dan larangan layanan pembayaran lintas batas untuk transaksi domestik, GPN dinilai mempersulit perusahaan asing untuk bersaing di pasar Indonesia.
Kritik ini muncul di tengah negosiasi perdagangan yang memanas antara Indonesia dan AS, terutama setelah pemerintahan Donald Trump mengusulkan tarif impor resiprokal sebagai bagian dari kebijakan perdagangan mereka.
Bank Indonesia: Tidak Ada Hambatan untuk Perusahaan AS
Menanggapi sorotan USTR, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, menegaskan bahwa pasar pembayaran Indonesia tetap terbuka bagi perusahaan asing. “Sistem seperti Visa dan Mastercard masih mendominasi transaksi di Indonesia. Ini menunjukkan tidak ada diskriminasi terhadap perusahaan AS,” ujar Destry.
BI juga menyatakan kesiapannya untuk berdialog dengan AS guna mencari solusi yang saling menguntungkan. “Kami terbuka untuk kerja sama, asalkan berdasarkan prinsip kesetaraan,” tambahnya, menegaskan komitmen Indonesia untuk menjaga kedaulatan digital tanpa mengesampingkan kolaborasi internasional.
QRIS: Inovasi Lokal yang Mendunia
QRIS, yang resmi diluncurkan oleh Bank Indonesia pada 17 Agustus 2019, telah menjadi tulang punggung ekosistem pembayaran digital Indonesia. Dengan menyatukan berbagai platform pembayaran berbasis kode QR, QRIS memungkinkan transaksi yang cepat, aman, dan hemat biaya. Hingga awal 2024, sistem ini telah diadopsi oleh lebih dari 45 juta pengguna dan 26 juta merchant di seluruh Indonesia.
Keberhasilan QRIS tidak terbatas pada pasar domestik. Indonesia telah memperluas penggunaan QRIS untuk transaksi lintas batas di Malaysia, Singapura, dan Thailand. Rencana ekspansi ke Jepang, Korea Selatan, India, dan Uni Emirat Arab juga sedang digarap, menunjukkan ambisi Indonesia untuk menjadi pemimpin dalam ekonomi digital global.
Sentimen Publik dan Hoaks di Media Sosial
Isu kritik AS terhadap QRIS memicu reaksi keras di media sosial, khususnya di platform X. Beredar klaim bahwa AS berupaya memaksa Indonesia menghapus QRIS dan menggantinya dengan sistem pembayaran asing seperti Visa atau Mastercard. Namun, klaim ini tidak didukung oleh bukti resmi dan lebih mencerminkan kekhawatiran publik terhadap potensi campur tangan asing dalam kedaulatan digital Indonesia.
Sebaliknya, warganet ramai-ramai menyuarakan dukungan untuk QRIS, memuji sistem ini sebagai inovasi lokal yang memberdayakan UMKM dan mempermudah transaksi sehari-hari. “QRIS adalah kebanggaan kita. Jangan sampai diganti sistem asing!” tulis salah satu pengguna di X.
Larangan QRIS: Fakta atau Miskonsepsi?
Hingga saat ini, tidak ada bukti bahwa AS melarang atau berupaya menghentikan penggunaan QRIS. Kritik yang disampaikan USTR lebih berkaitan dengan dinamika perdagangan dan akses pasar, bukan seruan untuk menghapus sistem pembayaran lokal. Bank Indonesia menegaskan bahwa QRIS akan terus dikembangkan sebagai pilar utama pembayaran digital nasional, sekaligus mendukung inklusi keuangan bagi masyarakat dan UMKM.
Pentingnya QRIS bagi Ekonomi Indonesia
QRIS tidak hanya memudahkan transaksi, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia di panggung ekonomi digital. Dengan biaya transaksi yang lebih rendah dibandingkan sistem pembayaran asing, QRIS membantu UMKM berkembang dan mendorong inklusi keuangan di daerah-daerah terpencil. Keberhasilan QRIS juga menjadi bukti bahwa inovasi lokal mampu bersaing di kancah global.
Kesimpulan
Kritik AS terhadap QRIS adalah bagian dari negosiasi perdagangan yang kompleks, bukan ancaman nyata terhadap keberadaan sistem ini. QRIS tetap menjadi simbol kedaulatan digital Indonesia, dengan dukungan luas dari masyarakat dan potensi ekspansi internasional yang menjanjikan. Di tengah dinamika global, Indonesia perlu terus mempertahankan inovasi lokal sambil menjalin kerja sama yang seimbang dengan mitra internasional.
