Jakarta, LOGIC.co.id - Bank Indonesia (BI) secara resmi mencabut dan menarik peredaran beberapa pecahan uang Rupiah. Masyarakat yang masih memiliki uang tersebut diberikan kesempatan untuk menukarkannya hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Bank Indonesia, terdapat empat pecahan uang Rupiah yang telah dicabut sejak 1 Mei 1992. Namun, BI masih memberikan kesempatan untuk menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) hingga 30 April 2025.
Daftar Uang Rupiah yang Dicabut:
Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1979
- Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
- Batas akhir penukaran: 30 April 2025 di KPBI
Rp5.000 TE 1980
- Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
- Batas akhir penukaran: 30 April 2025 di KPBI
Rp1.000 TE 1980
- Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
- Batas akhir penukaran: 30 April 2025 di KPBI
Rp500 TE 1982
- Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
- Batas akhir penukaran: 30 April 2025 di KPBI
Ketentuan Penukaran Uang Rusak atau Lusuh
Jika uang Rupiah yang akan ditukarkan dalam kondisi rusak atau lusuh, BI akan menggantinya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019. Berikut aturan penggantiannya:
- Jika fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 50% dari ukuran aslinya dan ciri-ciri keasliannya masih bisa dikenali, penggantian akan diberikan sesuai nilai nominalnya.
- Jika fisik uang Rupiah logam kurang dari atau sama dengan 50% dari ukuran aslinya, maka tidak akan diberikan penggantian.
Masyarakat yang masih memiliki uang pecahan tersebut disarankan untuk segera menukarkannya sebelum batas waktu berakhir. Jangan sampai terlambat karena setelah tanggal 30 April 2025, uang tersebut tidak bisa lagi ditukarkan di Bank Indonesia.
