Jakarta, LOGIC.co.id – Basuki Tjahaja Purnama, atau yang lebih dikenal sebagai Ahok, mantan Komisaris Utama PT Pertamina, tampil percaya diri saat menghadiri panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, 13 Maret 2025. Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023, Ahok menyatakan siap membantu mengungkap fakta. “Saya senang bisa bantu kejaksaan. Apa yang saya tahu, pasti saya sampaikan,” ungkapnya kepada wartawan di kawasan Kejagung, Jakarta.
Ahok menegaskan kesiapannya untuk menyediakan informasi penting, termasuk data dan rekaman rapat yang diminta penyidik. “Kebetulan saya di Dewan Komisaris, ada subholding di bawah kami. Data rapat yang saya bawa, kalau diminta, ya saya kasih. Itu bukan hak saya, tapi hak Pertamina,” tegasnya. Sikap kooperatif ini menjadi sorotan, mengingat kasus ini menguak dugaan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun!
Sembilan Tersangka di Balik Skandal Besar
Kejagung sebelumnya telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Enam di antaranya adalah petinggi subholding Pertamina, yaitu:
- Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga,
- Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping,
- Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional,
- Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional,
- Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga,
- Edward Corne, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Tiga tersangka lainnya adalah broker yang diduga turut andil, yakni:
- Muhammad Kerry Adrianto Riza, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa,
- Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim,
- Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Angka kerugian yang fantastis ini menjadikan kasus ini sebagai salah satu skandal korupsi terbesar di sektor energi Indonesia.
Peran Ahok: Kunci Pengungkapan Kasus?
Sebagai mantan Komisaris Utama Pertamina, Ahok berada di posisi strategis selama periode yang diselidiki (2018-2023). Meski diperiksa sebagai saksi, pernyataannya yang tegas menunjukkan komitmen untuk mendukung Kejagung membongkar dugaan penyimpangan ini. Publik pun bertanya-tanya: apakah data yang dibawa Ahok akan menjadi titik terang untuk menyeret lebih banyak pihak?
Dampak Besar bagi Pertamina dan Publik
Kasus ini bukan sekadar soal kerugian negara, tetapi juga mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap Pertamina sebagai BUMN penyedia energi. Tata kelola minyak mentah yang bermasalah berpotensi memengaruhi rantai pasok bahan bakar hingga stabilitas harga di pasaran. Dengan keterlibatan Ahok dalam pemeriksaan ini, harapan pun muncul agar skandal ini terungkap tuntas.