JAKARTA, LOGIC.co.id – Pemerintah DKI Jakarta dikabarkan berencana menghapus Kartu Jakarta Pintar (KJP) sebagai bagian dari rencana penerapan kebijakan sekolah negeri dan swasta bebas biaya pada tahun 2025. Namun, keputusan ini menuai penolakan keras dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).
JPPI Menentang Penghapusan KJP
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, dengan tegas menyatakan bahwa penghapusan KJP akan menciptakan masalah baru dan memperburuk ketimpangan dalam layanan pendidikan dasar di Jakarta. Menurut Ubaid, meskipun sekolah akan digratiskan, kebutuhan anak di luar biaya sekolah tetap sangat besar, dan KJP sangat membantu keluarga kurang mampu.
“Jika KJP dihapus, justru akan menambah potensi anak Jakarta putus sekolah,” ujar Ubaid dalam keterangan resmi pada Selasa (19/11/2024).
KJP dan Sekolah Gratis: Dua Kebijakan yang Berbeda
JPPI berpendapat bahwa KJP harus berjalan bersamaan dengan kebijakan sekolah bebas biaya, karena tidak semua anak di Jakarta menerima KJP. Menurut mereka, sekolah gratis adalah bagian dari program wajib belajar 12 tahun, sedangkan KJP adalah skema khusus yang menyasar peserta didik dari keluarga pra-sejahtera.
“Ini adalah dua kebijakan yang berbeda. KJP sangat penting untuk mendukung pendidikan bagi mereka yang tidak mampu,” tegas Ubaid.
Penghapusan KJP Berisiko Memperburuk Kesenjangan Pendidikan
JPPI mencatat bahwa jika KJP dihapuskan, sekitar 295.000 anak penerima KJP yang saat ini belajar di sekolah negeri terancam putus sekolah. Selain itu, 238.000 anak di sekolah swasta yang menerima KJP juga berisiko tidak bisa melanjutkan pendidikan mereka.
“Biaya pendidikan bukan hanya soal SPP, tetapi juga meliputi seragam, sepatu, buku, tas, dan berbagai kebutuhan penunjang lainnya,” jelas Ubaid.
KJP: Program Baik yang Perlu Disempurnakan
Meski demikian, Ubaid mengakui bahwa KJP merupakan program yang baik dan telah membawa manfaat besar bagi pendidikan di Jakarta. Program ini telah dilanjutkan oleh empat gubernur Jakarta dan seharusnya dipertahankan serta disempurnakan, bukan dihapus.
Namun, Ubaid juga mengingatkan bahwa masih banyak tantangan dalam implementasi KJP, seperti penyalahgunaan dana dan keterlambatan pencairan. Oleh karena itu, JPPI meminta agar tata kelola KJP diperbaiki, diperkuat, dan melibatkan masyarakat dalam proses auditnya.