Pengamat Politik: Usulan Copot Gibran Tak Ada Urgensi, Fokus ke Ekonomi

Jakarta, LOGIC.co.id – Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, menilai tuntutan Forum Purnawirawan TNI-Polri yang meminta pencopotan Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden (Wapres) RI tidak memiliki urgensi di tengah jalannya roda pemerintahan.

“Tidak ada urgensi untuk memberhentikan Gibran saat ini, terlebih pemerintahan sedang berjalan,” ujar Agung saat diwawancarai oleh LOGIC.co.id, Jumat (25/4/2025).

- Advertisement -

Menurut Agung, kritik terhadap kinerja Gibran yang dinilai belum maksimal masih dapat diterima dalam konteks demokrasi. Namun, wacana pemakzulan dinilainya terlalu berlebihan, terlebih jika tidak didasarkan pada pelanggaran konstitusi.

“Jika hanya karena kinerja yang dianggap belum optimal, itu masih wajar. Tapi jika sampai dimakzulkan tanpa pelanggaran konstitusional dalam enam bulan masa jabatannya, jelas berlebihan,” tegasnya.

Kasus MK Sudah Final, Saatnya Fokus pada Isu Ekonomi

Agung juga menyinggung soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memungkinkan Gibran maju sebagai calon wakil presiden. Meski terdapat pelanggaran etik, keputusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.

- Advertisement -

"Putusan MK memang menuai kritik, tapi masalah etik itu sudah selesai. Kini saatnya kita beranjak fokus pada isu-isu yang lebih mendesak, seperti penyelesaian permasalahan ekonomi," jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa Presiden Prabowo sejak awal telah menunjukkan niat untuk merangkul seluruh pihak, termasuk para mantan presiden, dalam upaya membangun bangsa. Menurutnya, Gibran merupakan bagian dari kekuatan politik yang selama ini berada di belakang Presiden Joko Widodo.

“Semua pihak tahu bahwa Gibran dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, selama ini merupakan pendukung utama Presiden Prabowo,” tambahnya.

- Advertisement -

Pemerintah Diminta Tetap Responsif

Meski begitu, Agung menegaskan bahwa tuntutan Forum Purnawirawan TNI-Polri tetap perlu ditanggapi secara serius. Menurutnya, terdapat delapan poin tuntutan yang diajukan, dan permintaan pencopotan Gibran hanyalah salah satunya.

“Ada delapan tuntutan yang diajukan, jadi pemerintah sebaiknya mengkaji semuanya secara objektif tanpa memicu polemik di tengah situasi bangsa yang kompleks,” ujar Agung.

Ia menyarankan agar pemerintah mendengar aspirasi para purnawirawan tersebut demi menjaga stabilitas nasional, namun tetap fokus pada agenda utama.

“Aspirasi itu bisa menjadi bahan pertimbangan, tetapi prioritas Presiden Prabowo tetap harus menyelesaikan persoalan ekonomi yang dirasakan langsung oleh rakyat,” pungkasnya.

Delapan Tuntutan Forum Purnawirawan TNI-Polri

Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI-Polri telah menyampaikan surat resmi kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, yang salah satunya berisi usulan pemberhentian Wapres Gibran. Forum ini juga mendesak adanya reshuffle kabinet untuk mengganti menteri-menteri yang diduga terlibat korupsi.

Selain itu, mereka juga menyoroti keberadaan aparat yang dianggap masih setia pada Presiden Jokowi, serta meminta penanganan tegas terhadap hal tersebut.

Forum tersebut terdiri dari sejumlah tokoh senior militer, termasuk 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Beberapa nama besar yang tercantum dalam surat usulan antara lain Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan mantan Panglima ABRI, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Berikut delapan poin tuntutan lengkap Forum Purnawirawan TNI-Polri:

  1. Mengembalikan konstitusi ke bentuk asli UUD 1945 sebagai dasar hukum dan tata pemerintahan.
  2. Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih (Asta Cita), kecuali proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
  3. Menghentikan Proyek Strategis Nasional (PSN) seperti PIK 2 dan Rempang yang dianggap merugikan masyarakat dan lingkungan.
  4. Mengusir tenaga kerja asing asal Tiongkok dari wilayah Indonesia dan menghentikan perekrutan baru.
  5. Menertibkan pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945.
  6. Melakukan perombakan kabinet terhadap menteri yang diduga terlibat korupsi serta menindak pejabat yang masih loyal terhadap mantan Presiden Jokowi.
  7. Mengembalikan Polri ke fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di bawah Kementerian Dalam Negeri.
  8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terkait Pasal 169 huruf q UU Pemilu dinilai melanggar hukum acara.
Baca Juga
TERKAIT
TERKINI