Berita  

Beli LPG 3 Kg di Sub Pangkalan Wajib Pakai KTP, Begini Aturannya!

Antri beli gas lpg 3 kg
Antri beli Gas LPG 3 kg (Foto: LOGIC.co.id)

Jakarta, LOGIC.co.id – Pemerintah terus memperketat aturan distribusi Liquefied Petroleum Gas LPG 3 kg bersubsidi dengan mewajibkan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat pembelian. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan gas melon hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar berhak menerimanya.

Seiring dengan perubahan sistem tata niaga LPG bersubsidi, pengecer kini beralih menjadi sub pangkalan LPG yang terhubung dengan sistem teknologi informasi (IT) Pertamina. Dengan sistem ini, setiap transaksi akan tercatat secara real-time untuk menghindari distribusi yang tidak tepat sasaran.

Masyarakat Wajib Pakai KTP untuk Beli LPG 3 Kg

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa masyarakat yang belum terdaftar dalam sistem Pertamina tetap harus menunjukkan KTP saat membeli LPG 3 kg.

“Pembelian LPG 3 kg harus pakai KTP. Kalau tidak, bagaimana kita bisa memastikan distribusinya tepat sasaran? Jangan sampai ada satu orang tanpa KTP yang bisa membeli hingga 20 tabung,” ujar Bahlil saat melakukan inspeksi mendadak di pangkalan LPG 3 kg di Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025).

Aturan Ini Sudah Berlaku Sejak 2024

Kewajiban penggunaan KTP untuk pembelian LPG 3 kg sebenarnya telah diberlakukan sejak 1 Juni 2024. Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk memastikan subsidi LPG benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.

“Mulai 1 Juni 2024, pembelian LPG 3 kg diwajibkan menggunakan KTP. Oleh karena itu, konsumen harus terdaftar terlebih dahulu di pangkalan atau agen LPG agar datanya tercatat,” jelas Riva dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (28/5/2024).

Cakupan dan Implementasi Sistem Pangkalan

Pertamina mencatat bahwa dari total 253.365 pangkalan LPG 3 kg yang tersebar di seluruh Indonesia, sebanyak 247.805 pangkalan (98,8%) telah menerapkan pencatatan transaksi digital minimal satu kali.

Per 30 April 2024, sekitar 98% transaksi LPG 3 kg telah terdokumentasi dalam sistem aplikasi merchant Pertamina, yang memungkinkan pemantauan distribusi secara lebih transparan dan akurat.

Dengan aturan ini, pemerintah berharap penyaluran LPG 3 kg bersubsidi menjadi lebih terkontrol dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

 

Simak Breaking News nasional dan internasional pilihan terbaik langsung di ponselmu. Ikuti WhatsApp Channel kami: https://whatsapp.com/channel/0029Vb4FeCF0QeapYGGs0y0r