Jakarta, LOGIC.co.id – Mulai 1 Februari 2025, penjualan LPG 3 kilogram (kg) tidak akan lagi tersedia di pengecer. Pemerintah menetapkan bahwa pengecer yang ingin tetap menjual LPG subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk menata distribusi LPG subsidi agar lebih tepat sasaran serta mencegah penyelewengan.
“Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dulu,” kata Yuliot dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Pendaftaran Pangkalan LPG Melalui OSS
Untuk bisa menjadi pangkalan resmi, pengecer wajib mendaftarkan usahanya melalui sistem Online Single Submission (OSS) guna memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
“NIB diterbitkan melalui OSS. Bahkan, perseorangan juga diperbolehkan untuk mendaftar sebagai pangkalan,” jelas Yuliot.
Sistem OSS telah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri, sehingga proses pendaftaran diharapkan lebih mudah dan transparan.
Setelah kebijakan ini berlaku, distribusi LPG 3 kg akan dilakukan langsung dari pangkalan ke konsumen tanpa melalui pengecer.
Alasan Dihapusnya Pengecer: Distribusi Lebih Tepat Sasaran
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memastikan subsidi LPG 3 kg benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Selain itu, pemangkasan rantai distribusi juga diharapkan dapat menjaga harga LPG tetap sesuai dengan ketetapan pemerintah.
“Kami ingin memastikan masyarakat membeli LPG 3 kg dengan harga yang sesuai dengan aturan pemerintah, sehingga tidak ada lonjakan harga di tingkat pengecer,” tambah Yuliot.
Dasar Hukum: Keputusan Menteri ESDM
Regulasi mengenai distribusi LPG 3 kg ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.
Dalam aturan tersebut, hanya subpenyalur resmi yang memiliki NIB yang diperbolehkan menjual LPG subsidi.
Sementara itu, Pertamina sebagai badan usaha yang bertanggung jawab atas distribusi LPG 3 kg wajib melaporkan daftar pangkalan dan subpenyalur ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
Apa yang Harus Dilakukan Masyarakat?
Dengan adanya perubahan ini, masyarakat diimbau untuk membeli LPG 3 kg hanya di pangkalan resmi guna memastikan harga sesuai regulasi dan menghindari kelangkaan akibat distribusi yang tidak terkontrol.
Bagi pengecer yang ingin tetap menjual LPG 3 kg, segera lakukan pendaftaran melalui OSS sebelum kebijakan ini berlaku pada Februari 2025.