Jakarta, LOGIC.co.id – TNI Angkatan Darat (TNI AD) membantah keras tuduhan yang menyebut institusinya membekingi George Sugama Halim, anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur, yang viral karena kasus penganiayaan terhadap salah satu pegawai keluarganya.
“Narasi yang menyebut Polisi Militer TNI AD membeking anak bos toko roti sama sekali tidak benar,” tegas Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).
Pernyataan ini merespons unggahan viral di platform X (sebelumnya Twitter) yang menampilkan foto George bersama tiga personel polisi militer TNI AD. Foto tersebut memicu spekulasi bahwa George mendapat perlindungan dari oknum TNI.
Foto Lama dan Tidak Relevan dengan Kasus
Wahyu menjelaskan bahwa foto yang beredar adalah dokumentasi lama, diambil pada 2021, jauh sebelum insiden penganiayaan terjadi.
“Foto itu bahkan melibatkan salah satu anggota Polisi Militer yang sudah lama pensiun,” ungkap Wahyu.
Meski George memiliki hubungan pertemanan dengan salah satu anggota polisi militer yang terlihat di foto, Wahyu menegaskan hubungan tersebut bersifat personal dan tidak terkait dengan institusi TNI AD.
“Tidak ada kaitannya tindakan George dengan institusi polisi militer atau TNI AD secara keseluruhan. Kami mendukung penuh proses hukum terhadap yang bersangkutan,” ujar Wahyu.
TNI AD Dukung Proses Hukum
TNI AD menegaskan bahwa mereka tidak akan mengintervensi proses hukum terhadap George, yang kini menghadapi ancaman pidana atas penganiayaan tersebut.
“Proses hukum bagi yang bersangkutan tetap berjalan sesuai ketentuan tanpa ada intervensi apa pun dari TNI AD,” tambahnya.
Kasus George Sugama Halim dan Viral di Media Sosial
Sebelumnya, kasus George menjadi sorotan publik setelah video penganiayaan terhadap seorang pegawai toko roti keluarga George viral di media sosial. Dalam video itu, George terlihat memukul korban menggunakan kursi hingga menyebabkan luka serius di kepala.
Penganiayaan tersebut terjadi pada Oktober 2024, setelah korban menolak permintaan George untuk mengantar makanan ke kamar pribadinya. Akibat tindakan tersebut, George dilaporkan ke polisi dan kini menghadapi dakwaan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.
Narasi bahwa George dilindungi oleh TNI AD pertama kali muncul dari unggahan akun X @Opp* pada Minggu (15/12/2024). Akun tersebut mengunggah foto George bersama tiga prajurit dengan keterangan bahwa foto diambil pada 1 April 2021.
Namun, TNI AD telah memastikan bahwa narasi tersebut tidak berdasar, dan foto yang beredar sama sekali tidak berkaitan dengan kasus yang kini sedang diproses hukum.
TNI AD Pertegas Netralitas
Melalui pernyataan ini, TNI AD ingin memastikan bahwa mereka tetap mendukung supremasi hukum dan tidak terlibat dalam upaya melindungi pelaku tindak pidana, apa pun latar belakangnya.
“Institusi kami berdiri tegak pada prinsip hukum dan keadilan. Tidak ada ruang bagi siapa pun untuk memanfaatkan hubungan pribadi dengan anggota TNI untuk menghindari tanggung jawab hukum,” tutup Wahyu.