Jakarta, LOGIC.co.id – George Sugama Halim (34), anak pemilik toko roti di Cakung, Jakarta Timur, dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Timur pada Senin (16/12/2024). George sebelumnya ditangkap atas kasus penganiayaan terhadap salah satu pegawainya yang berinisial D.
Mengenakan kaus tahanan berwarna biru dan celana pendek, George tampak keluar dari lift lantai enam Polres Metro Jakarta Timur. Ia mengenakan masker abu-abu yang menutupi wajahnya, dengan tangan diborgol.
Saat memasuki ruangan jumpa pers, George dirangkul oleh seorang anggota polisi berpakaian hitam dan didampingi oleh kuasa hukumnya, yang mengenakan kemeja batik bernuansa hijau. Meskipun para wartawan mengajukan banyak pertanyaan, George tidak memberikan satu pun jawaban.
Berbeda dengan tersangka lainnya yang biasanya terlihat menunduk dalam situasi serupa, George tetap menatap lurus, meskipun sepanjang acara ia tidak dihadapkan langsung ke kamera wartawan.
Kronologi Penangkapan George Sugama
George ditangkap oleh pihak kepolisian pada Senin dini hari (16/12/2024) di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat. Penangkapan ini dilakukan setelah video aksi penganiayaannya terhadap korban viral di media sosial.
Menurut polisi, George mengaku melarikan diri bersama keluarganya ke luar kota untuk “menenangkan diri.” Namun, keberadaan George akhirnya terungkap setelah orang tuanya memberi tahu pihak kepolisian.
George kini dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.
Kejadian Penganiayaan yang Viral
Kasus ini bermula dari peristiwa pada 17 Oktober 2024, saat George meminta korban, D, untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya. Namun, korban menolak permintaan tersebut dengan alasan tugas itu tidak termasuk dalam pekerjaannya.
Penolakan itu membuat George marah dan bertindak kasar. Menurut keterangan AKP Lina Yuliana, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, George menyerang korban dengan kursi dan benda lainnya hingga menyebabkan luka serius di kepala dan bahu korban.
“Awalnya, terlapor meminta tolong kepada korban untuk mengantar makanan ke kamar pribadi, tetapi korban menolak karena itu bukan pekerjaannya. Selanjutnya, terlapor marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban,” ungkap Lina.
Video penganiayaan ini kemudian tersebar di media sosial, memicu kemarahan publik. D yang merasa tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cakung pada 18 Oktober 2024.
Respons Publik dan Implikasi Hukum
Kasus ini mendapat perhatian luas, terutama karena pelaku merupakan anak dari pemilik toko roti yang terkenal di wilayah tersebut. Netizen mengecam keras tindakan George dan mendesak agar hukuman yang setimpal dijatuhkan.
Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, langkah hukum terhadap George akan menjadi sorotan. Selain itu, kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya keadilan bagi pekerja, terlepas dari status sosial atau kekuasaan pelaku.