Tangis Anak Bos Rental Saat Video Penembakan Ayahnya Diputar di Sidang Jakarta

Jakarta, LOGIC.co.id - Sidang lanjutan kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (3/3/2025) berlangsung dengan suasana haru. Oditur militer memutar video yang menjadi barang bukti, memperlihatkan detik-detik tragis penembakan Ilyas di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Rekaman tersebut membuat kedua anak korban, yang hadir sebagai saksi, tak kuasa menahan tangis.

Video Penembakan Diputar: Emosi Anak Korban Memuncak

Video yang diputar terdiri dari rekaman CCTV di rest area dan dokumentasi dari anak korban. Rekaman CCTV menangkap momen Ilyas ditembak saat berusaha mengambil kembali mobil rentalnya, sebuah Honda Brio, yang telah dipindahtangankan oleh tiga oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL). Saat video diputar, Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra, kedua anak Ilyas, menangis tersedu melihat kebrutalan yang dialami ayah mereka.

- Advertisement -

“Maaf ya saksi, ini demi mengungkap kebenaran,” ujar Oditur Militer II-07 Jakarta, Mayor Hukum (Chk) Gori Rambe, dalam persidangan. Melihat reaksi emosional kedua saksi, Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman menawarkan untuk menghentikan pemutaran video. “Apakah saksi ingin kita lewati saja?” tanyanya. Namun, Agam bersikeras melanjutkan, “Lanjutkan saja, Yang Mulia.”

Dalam suasana penuh emosi, Agam menyoroti sikap pelaku dalam video. Dengan nada tinggi, ia menunjukkan bahwa terdakwa menembak ayahnya sambil merokok, menunjukkan sikap santai yang membuatnya semakin terpukul. “Sambil merokok, Pak!” seru Agam. Dua oditur militer berusaha menenangkan Agam dan Rizky yang terus menangis menyaksikan rekaman tersebut.

Kronologi Tragedi di Rest Area Tol Tangerang-Merak

Insiden ini terjadi pada 2 Januari 2025 di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten. Ilyas Abdurrahman tewas setelah ditembak saat hendak mengambil kembali mobil rentalnya yang disewakan melalui CV Makmur Jaya Rental Mobil. Mobil tersebut sebelumnya disewa oleh seorang warga Pandeglang berinisial AS, namun kemudian dialihkan ke pihak lain hingga berpindah tangan kepada terdakwa melalui transaksi penadahan.

- Advertisement -

Selain Ilyas, Ramli Abu Bakar (59), anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI), juga menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Ramli selamat meskipun mengalami luka tembak dan telah memberikan kesaksian dalam sidang sebelumnya.

Terdakwa dan Dakwaan dalam Kasus Penembakan

Tiga oknum anggota TNI AL menjadi terdakwa dalam kasus ini:

  • Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo
  • Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli
  • Sersan Satu Rafsin Hermawan

Bambang dan Akbar dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan dakwaan subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka menghadapi ancaman hukuman berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga penjara maksimal 20 tahun. Ketiga terdakwa juga didakwa dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, terkait peran mereka dalam transaksi mobil bodong yang memicu tragedi ini.

- Advertisement -

Konteks Emosional dan Dukungan untuk Anak Korban

Sidang ini menjadi momen yang sangat emosional bagi Agam dan Rizky, yang sebelumnya juga menangis saat memberikan kesaksian pada 18 Februari 2025. Agam mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap terdakwa, yang menurutnya bertindak dengan kejam dan tanpa rasa bersalah. Rekaman video ini memperkuat kesaksian mereka, memberikan bukti nyata yang mendukung proses hukum.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus memberikan pendampingan kepada Agam, Rizky, dan saksi lainnya. Pendampingan ini mencakup dukungan psikologis untuk membantu mereka menghadapi trauma dari peristiwa yang merenggut nyawa ayah mereka.

Baca Juga
TERKAIT
TERKINI