Jakarta, LOGIC.co.id - Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan melanjutkan sidang kasus penembakan bos rental mobil pada Senin, 3 Maret 2025. Sidang kali ini akan menghadirkan barang bukti baru berupa rekaman video yang menjadi sorotan dalam perkara pembunuhan yang melibatkan tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL).
Bukti Video Jadi Fokus Sidang
Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut Hukum Arin Fauzam, mengungkapkan bahwa oditur militer (penuntut umum) akan menyampaikan bukti tambahan berupa rekaman video pada sidang besok. “Oditur akan mengajukan barang bukti tambahan, yaitu rekaman video, yang akan kita saksikan bersama di persidangan,” ujar Arin pada Minggu (2/3/2025).
Namun, Arin belum memberikan detail lebih lanjut mengenai isi video tersebut. “Penjelasan resmi akan disampaikan oleh Oditur Militer di persidangan, karena barang bukti baru dapat dibuka saat sidang berlangsung,” tambahnya. Kehadiran bukti video ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih dalam mengenai kronologi penembakan yang terjadi.
Pemeriksaan Saksi yang Tertunda
Sidang pada 3 Maret 2025 juga akan fokus pada pemeriksaan saksi yang sebelumnya berhalangan hadir. Salah satu saksi, Nengsih (45), tidak dapat menghadiri sidang sebelumnya pada 27 Februari 2025 karena anaknya sedang sakit. Selain itu, saksi lain bernama Ramli, yang juga korban penembakan dan masih hidup, akan memberikan kesaksian. Ramli sebelumnya absen karena kondisi kesehatannya yang menurun dan masih dalam perawatan medis.
“Saksi yang belum dapat hadir sebelumnya, termasuk Nengsih dan Ramli, akan diperiksa pada sidang tanggal 3 Maret dengan agenda pemeriksaan saksi,” jelas Arin.
Transparansi Sidang Dijamin Pengadilan
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menegaskan bahwa sidang ini akan berlangsung secara terbuka untuk umum. Masyarakat dan media dapat memantau jalannya persidangan secara langsung. “Kami memastikan proses persidangan dilakukan secara profesional, independen, tidak memihak, transparan, dan akuntabel,” tegas Arin.
Transparansi ini sejalan dengan komitmen Pengadilan Militer untuk memberikan keadilan yang adil bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Kronologi Kasus dan Dakwaan Terdakwa
Kasus ini berawal dari penembakan yang terjadi pada 2 Januari 2025 di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten. Korban, Ilyas Abdurrahman, seorang bos rental mobil, tewas dalam insiden tersebut, sementara satu korban lainnya, Ramli, mengalami luka-luka. Kejadian ini bermula dari penggelapan mobil rental yang dilakukan oleh empat warga sipil, yang kemudian melibatkan tiga anggota TNI AL.
Tiga terdakwa dalam kasus ini adalah:
- Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo
- Sersan Satu Akbar Adli
- Sersan Satu Rafsin Hermawan
Ketiganya didakwa dengan pasal penadahan berdasarkan Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Selain itu, dua terdakwa, yaitu Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli, juga dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan dakwaan subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkembangan Sidang Sebelumnya
Sidang sebelumnya pada 24 Februari 2025 telah memeriksa sembilan saksi, termasuk dokter spesialis forensik, tiga anggota kepolisian dari Kasat Reskrim Polresta Tangerang, dua karyawan Indomaret, seorang wiraswasta, dan dua satpam Rest Area KM 45. Barang bukti lain, seperti pistol, pakaian korban, dan mobil yang digunakan tersangka, juga telah diperiksa pada sidang tanggal 18 Februari 2025.
