Jakarta, LOGIC.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemungutan suara ulang (PSU) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024. PSU ini harus dilakukan paling lambat dalam 90 hari ke depan setelah seluruh pasangan calon (paslon) Pilkada didiskualifikasi karena terbukti melakukan politik uang.
Perintah tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (14/5/2025).
“Memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 harus sudah dilaksanakan dalam waktu paling lama 90 hari sejak Putusan a quo diucapkan,” ujar Suhartoyo.
Semua Paslon Terbukti Lakukan Politik Uang
Sebelumnya, MK mendiskualifikasi dua pasangan calon yang bertarung dalam Pilkada Barito Utara:
- Paslon Nomor Urut 1: Gogo Purman Jaya – Hendro Nakalelo
- Paslon Nomor Urut 2: Akhmad Gunadi Nadalsyah – Sastra Jaya
Putusan diskualifikasi dijatuhkan setelah MK menemukan bukti kuat bahwa kedua paslon melakukan praktik politik uang dalam skala besar.
Menurut keterangan saksi dan fakta persidangan:
- Paslon Akhmad Gunadi – Sastra Jaya memberikan uang hingga Rp 16 juta per pemilih, bahkan ada satu keluarga menerima Rp 64 juta.
- Paslon Gogo Purman Jaya – Hendro Nakalelo memberikan uang sebesar Rp 6,5 juta per pemilih serta janji diberangkatkan umrah jika menang.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa praktik politik uang tersebut terbukti merusak integritas pemilu dan sangat memengaruhi hasil perolehan suara di sejumlah TPS, seperti TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken.
“Dengan demikian, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi terhadap kedua pasangan calon,” tegas Guntur.
Aturan Baru PSU: Dapat Ajukan Calon Baru
Dengan tidak adanya paslon yang tersisa, MK memerintahkan KPU untuk:
- Menyelenggarakan PSU dalam waktu maksimal 90 hari
- Memberi kesempatan kepada partai politik atau gabungan partai pengusung sebelumnya untuk mengajukan pasangan calon baru yang memenuhi syarat
- Melakukan verifikasi dan penetapan paslon baru sesuai peraturan perundang-undangan
- Memfasilitasi kampanye kepada seluruh paslon baru untuk menyampaikan visi dan misi kepada pemilih
Pelaksanaan PSU akan tetap menggunakan daftar pemilih lama, yaitu DPT, DPTb, dan DPK dari pemungutan suara tanggal 27 November 2024.
