Jakarta, LOGIC.co.id – Fakta baru terungkap dalam sidang dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur. Pengacara Ronald, Lisa Rachmat, disebut menawarkan uang sebesar Rp 800 juta kepada keluarga Dini Sera Afrianti agar mereka mencabut laporan di kepolisian.
Informasi ini disampaikan oleh kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura Al Farauq, saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).
Tawaran Uang dengan Syarat Pencabutan Laporan
Dalam persidangan, jaksa awalnya menanyakan apakah pernah ada kesepakatan antara pengacara keluarga Dini dengan Lisa terkait santunan dari pihak Ronald.
“Tidak pernah ada kesepakatan,” jawab Dimas.
Ia menjelaskan bahwa awalnya Lisa menawarkan sejumlah uang dengan dalih santunan. Namun, setelah dipelajari lebih lanjut, tim kuasa hukum keluarga Dini menyadari bahwa tawaran tersebut bukan murni santunan.
“Kami diminta untuk melakukan pencabutan laporan, melakukan perdamaian, dan menganggap peristiwa ini sebagai sebuah kecelakaan,” ungkap Dimas di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, tawaran tersebut bukanlah bentuk santunan tulus, melainkan upaya untuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Setelah berdiskusi, keluarga Dini akhirnya menolak tawaran tersebut.
“Akhirnya kan penegakan hukumnya tidak bisa berjalan dengan baik,” tambah Dimas.
Lisa Rachmat Tawarkan Rp 800 Juta
Jaksa kemudian menanyakan secara spesifik mengenai jumlah dana yang ditawarkan oleh Lisa kepada keluarga korban.
“Berapa nominal santunan yang ditawarkan dengan syarat tersebut?” tanya jaksa.
“Ya, itu sekitar Rp 800 juta,” jawab Dimas.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai asal dana tersebut, Dimas menegaskan bahwa uang itu berasal dari tawaran Lisa.
Suap Rp 4,6 Miliar untuk Putusan Bebas Ronald Tannur
Kasus ini semakin mengungkap keterlibatan Lisa Rachmat dalam upaya membebaskan Ronald Tannur. Sebelumnya, ia juga diduga berperan dalam pemberian suap kepada tiga hakim PN Surabaya yang menangani perkara ini.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut bahwa Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar, yang terdiri dari:
- Rp 1 miliar dalam pecahan rupiah
- 308.000 dolar Singapura
Uang suap tersebut disebut berasal dari ibu Ronald, Meirizka Widjaja Tannur, yang diberikan melalui Lisa Rachmat selama proses persidangan.
Tak hanya itu, ketiga hakim tersebut juga didakwa menerima gratifikasi senilai ratusan juta rupiah yang tidak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dugaan Rekayasa Hukum dalam Kasus Ronald Tannur
Terungkapnya tawaran uang kepada keluarga korban semakin menguatkan dugaan bahwa ada upaya sistematis untuk mempengaruhi jalannya persidangan dan hasil putusan.
Kini, dengan bukti-bukti yang terus bermunculan, apakah Lisa Rachmat juga akan ikut terseret dalam kasus suap ini?