Agnez Mo Didenda Rp 1,5 Miliar, Ahmad Dhani: Setahun Saya Coba Hubungi, Tak Digubris

Agnez Mo
Agnez Mo (Foto: LOGIC.co.id)

Jakarta, LOGIC.co.id – Musisi Ahmad Dhani mengungkapkan bahwa dirinya telah berusaha menghubungi Agnez Mo selama setahun terkait sengketa royalti lagu yang melibatkan pencipta lagu Ari Bias. Namun, usahanya tak mendapat respons dari penyanyi “Tak Ada Logika” tersebut.

“Saya sudah setahun berusaha menghubungi Agnez, tapi tidak direspons. Dan saya tidak bisa menghalangi anggota @aksibersatu untuk menuntut keadilan,” tulis Ahmad Dhani dalam unggahan Instagram-nya, @ahmaddhaniofficial, Senin (3/2/2025).

Putusan Pengadilan: Agnez Mo Harus Bayar Denda Rp 1,5 Miliar

Kasus ini mencapai puncaknya setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 memutuskan bahwa Agnez Mo bersalah melanggar Undang-Undang Hak Cipta. Ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias sebagai bentuk ganti rugi atas pelanggaran tersebut.

Sebelumnya, Ari Bias telah berupaya membuka komunikasi dengan Agnez Mo sebelum akhirnya melayangkan somasi. Namun, serupa dengan yang dialami Ahmad Dhani, usahanya tak membuahkan hasil.

Ahmad Dhani dan Peran AKSI dalam Sengketa Hak Cipta

Ahmad Dhani sendiri merupakan bagian dari Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), organisasi yang turut mengawal kasus ini demi memperjuangkan hak para pencipta lagu. Ia dikenal vokal dalam memperjuangkan royalti musik, termasuk dalam perseteruannya dengan mantan rekan di Dewa 19, Once Mekel.

Perselisihan royalti antara Dhani dan Once sempat memanas hingga melibatkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Namun, konflik tersebut akhirnya berujung damai, dan keduanya kini bersiap untuk tampil bersama dalam konser Dewa 19 All Stars yang dijadwalkan berlangsung pada pertengahan 2025 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).

Dengan kasus Agnez Mo yang kini telah mencapai putusan pengadilan, perhatian publik pun tertuju pada langkah berikutnya dari pihak penyanyi internasional tersebut. Akankah Agnez Mo menerima putusan ini atau mengajukan banding?

 

Simak Breaking News nasional dan internasional pilihan terbaik langsung di ponselmu. Ikuti WhatsApp Channel kami: https://whatsapp.com/channel/0029Vb4FeCF0QeapYGGs0y0r