Jakarta, LOGIC.co.id – Dalam upaya melindungi industri lokal dari gempuran barang impor ilegal, Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perdagangan yang dipimpin oleh Menteri Zulkifli Hasan, resmi mengumumkan pembentukan satuan tugas (satgas) khusus. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya barang impor ilegal yang merugikan pelaku usaha lokal.
Menurut Bara Krishna Hasibuan, Staf Khusus Mendag Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, tingginya peredaran barang impor ilegal menjadi salah satu faktor utama yang mengancam keberlangsungan industri dan brand lokal.
Tugas dan Wewenang Satgas
Satgas ini akan bekerja sama dengan beberapa kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Perindustrian dan Bea Cukai, untuk memaksimalkan penindakan. Salah satu tugas utama satgas adalah melakukan inspeksi di pasar-pasar atau toko yang dicurigai menjual barang ilegal.
“Jika ditemukan barang ilegal, kami akan menelusuri jalur distribusinya hingga ke sumber. Aparat penegak hukum (APH) akan langsung mengambil langkah hukum untuk mengidentifikasi dan menindak pelaku,” jelas Bara.
Satgas ini diharapkan mampu memperkuat penegakan hukum dengan otoritas yang solid, sehingga peredaran barang impor ilegal dapat ditekan secara signifikan.
Proses Pembentukan dan Rencana Kerja
Saat ini, pembentukan satgas tinggal menunggu surat keputusan (SK) yang akan ditandatangani oleh Menteri Perdagangan. SK tersebut diperkirakan rampung dalam satu atau dua hari ke depan. Setelah resmi terbentuk, satgas akan segera menyusun rencana kerja, termasuk menentukan wilayah prioritas yang akan diinvestigasi.
Harapan untuk Industri Lokal
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih sehat, di mana produk lokal mendapatkan kesempatan untuk tumbuh dan bersaing secara adil. Pemerintah juga menargetkan agar kehadiran satgas dapat menjadi peringatan bagi pelaku usaha yang masih memanfaatkan barang impor ilegal.