Jakarta, LOGIC.co.id - Kasus pagar laut di perairan Bekasi, Jawa Barat, yang menjadi sorotan sejak awal tahun ini, akhirnya menemui titik terang. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumumkan bahwa PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), perusahaan yang terlibat, telah membayar denda administratif sebesar Rp2 miliar. Dengan pembayaran ini, kasus tersebut dinyatakan selesai oleh KKP.
Denda Rp2 Miliar dan Pembongkaran Mandiri
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, atau yang akrab disapa Ipunk, menyampaikan bahwa denda tersebut telah diterima pada Jumat, 28 Februari 2025. “Pembayaran denda administratif sebesar Rp2 miliar telah dilunasi oleh PT TRPN, sesuai dengan Surat Dirjen PSDKP Nomor B.182/DJPSDKP/PW.210/II/2025,” ungkap Ipunk dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (2/3/2025).
Ipunk juga memuji sikap kooperatif PT TRPN selama proses penyelesaian kasus ini. Selain membayar denda, perusahaan tersebut telah melakukan pembongkaran mandiri pagar laut yang sebelumnya dipasang di perairan Bekasi. “Alhamdulillah, PT TRPN sangat kooperatif sepanjang proses penanganan kasus ini,” tambahnya.
Pelanggaran yang Dilakukan PT TRPN
PT TRPN terbukti melanggar aturan pemanfaatan ruang laut dengan melakukan reklamasi dan pemagaran laut tanpa izin resmi. Secara spesifik, pelanggaran tersebut meliputi:
- Reklamasi area home base dan sempadan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
- Pengerukan alur dan pemasangan pagar laut dari bambu tanpa dokumen PKKPRL yang sah.
Pelanggaran ini melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. KKP sebelumnya telah menyegel kegiatan reklamasi dan pemagaran laut di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, pada 15 Januari 2025, setelah perusahaan tidak mengindahkan peringatan untuk menghentikan aktivitas tanpa izin.
Kronologi Penanganan Kasus
Kasus ini bermula ketika KKP menemukan aktivitas ilegal PT TRPN di perairan Bekasi pada awal 2025. Setelah melakukan penyelidikan lapangan, KKP menyegel proyek pagar laut tersebut pada 15 Januari 2025. Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut merugikan ekosistem laut, mempersempit area penangkapan ikan bagi nelayan, dan mengganggu operasional PLTU Banten 03 serta PLTGU Muara Tawar Bekasi, yang merupakan objek vital nasional.
Pada awal Februari 2025, KKP memperkirakan denda sebesar Rp18,6 juta per hektare, dengan total luas pelanggaran mencapai lebih dari 76 hektare. Namun, setelah proses verifikasi dan kalkulasi nilai investasi, denda administratif yang ditetapkan menjadi Rp2 miliar. PT TRPN juga diwajibkan membongkar pagar laut secara mandiri, yang telah selesai dilakukan sebelum pembayaran denda.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan komitmen KKP dalam menangani kasus ini secara serius. Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR RI pada 27 Februari 2025, Trenggono menjelaskan bahwa penanganan kasus ini meliputi penghentian kegiatan, pemeriksaan, pembongkaran, hingga pengenaan denda administratif.
Dampak dan Langkah ke Depan
Pagar laut ilegal yang dipasang PT TRPN di perairan Bekasi menuai banyak kritik karena dampak negatifnya terhadap lingkungan dan masyarakat pesisir. Kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, sebelumnya mengklaim bahwa perusahaan mengalami kerugian hingga Rp200 miliar akibat pembongkaran tersebut, termasuk biaya perizinan dan pembangunan pelabuhan yang telah dilakukan.
Meski demikian, PT TRPN berkomitmen untuk mematuhi regulasi yang berlaku. Setelah membayar denda, perusahaan berencana mengurus kembali perizinan yang diperlukan, termasuk PKKPRL, untuk melanjutkan proyek pembangunan pelabuhan perikanan di kawasan tersebut dengan cara yang legal.
