Berita  

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Bisa Dapat 30%

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan (Foto: LOGIC.co.id)

LOGIC.co.idBPJS Ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Hari Tua (JHT) yang memberikan manfaat uang tunai bagi pesertanya. Program ini bisa dicairkan tanpa harus menunggu usia pensiun atau berhenti bekerja, dengan ketentuan pencairan sebagian sebesar 10% atau 30%.

Syarat dan Ketentuan Pencairan JHT Tanpa Resign

JHT dapat dicairkan sebelum usia pensiun dengan ketentuan berikut:

  • Pencairan 10%: Bisa dilakukan untuk keperluan persiapan pensiun.

  • Pencairan 30%: Dapat digunakan untuk pembelian rumah secara tunai atau kredit.

  • Sisa saldo JHT: Baru bisa dicairkan setelah pekerja berhenti bekerja atau mencapai usia pensiun.

Berikut kategori yang memenuhi syarat untuk pencairan JHT:

  1. Usia pensiun 56 tahun

  2. Usia pensiun sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan

  3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

  4. Berhenti usaha (Bukan Penerima Upah – BPU)

  5. Mengundurkan diri

  6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

  7. Meninggalkan Indonesia secara permanen

  8. Cacat total tetap

  9. Meninggal dunia

  10. Klaim sebagian JHT 10%

  11. Klaim sebagian JHT 30%

Dokumen yang Diperlukan

Untuk mengajukan pencairan JHT, siapkan dokumen berikut:

  • Kartu peserta BPJAMSOSTEK

  • E-KTP

  • Buku tabungan

  • Kartu Keluarga (KK)

  • Surat keterangan berhenti bekerja/surat pengalaman kerja/surat perjanjian kerja/surat penetapan pengadilan hubungan industrial/surat keterangan pensiun

  • NPWP (jika ada)

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Pencairan saldo JHT bisa dilakukan melalui portal Lapakasik atau aplikasi JMO.

1. Melalui Portal Lapakasik

  1. Kunjungi situs https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

  2. Masukkan data diri (NIK, nama lengkap, nomor kepesertaan)

  3. Unggah dokumen persyaratan dan foto diri terbaru

  4. Simpan data pengajuan setelah mendapatkan konfirmasi

  5. Jadwal wawancara online akan dikirim melalui email

  6. Petugas BPJS akan menghubungi untuk verifikasi data melalui video call

  7. Jika semua proses selesai, saldo JHT akan dikirim ke rekening terdaftar

2. Melalui Aplikasi JMO

  1. Unduh aplikasi JMO dari Play Store atau App Store

  2. Daftar akun menggunakan email dan password

  3. Pilih menu Jaminan Hari Tua

  4. Klik Klaim JHT

  5. Pastikan memenuhi semua syarat dan ketentuan

  6. Lihat jumlah saldo JHT yang tersedia

  7. Pilih penyebab klaim dan konfirmasi data

  8. Ambil foto selfie sebagai verifikasi

  9. Masukkan data NPWP dan nomor rekening aktif

  10. Konfirmasi pengajuan dan tunggu proses pencairan

Lama Proses Pencairan

Proses pencairan saldo JHT melalui Lapakasik atau JMO biasanya memakan waktu 1-3 hari kerja. Status pencairan dapat dipantau melalui fitur Tracking Klaim di aplikasi JMO.

Dengan cara ini, pekerja dapat mencairkan sebagian saldo JHT tanpa harus mengundurkan diri atau menunggu usia pensiun. Pastikan dokumen dan persyaratan lengkap agar proses berjalan lancar.

 

Simak Breaking News nasional dan internasional pilihan terbaik langsung di ponselmu. Ikuti WhatsApp Channel kami: https://whatsapp.com/channel/0029Vb4FeCF0QeapYGGs0y0r