Jakarta, LOGIC.co.id – Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) turun ke jalan pada Kamis (1/5/2025) dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day). Aksi ini berlangsung di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, dengan satu tuntutan utama: pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja atau yang dikenal sebagai Omnibus Law.
Dalam orasinya, Koordinator Aksi GEBRAK, Sunarno, menyuarakan aspirasi para buruh yang merasa dirugikan oleh keberadaan UU Cipta Kerja. Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut justru memperburuk kondisi para pekerja di berbagai sektor.
"Kami menuntut agar Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja dicabut. UU ini tidak berpihak kepada buruh," tegas Sunarno saat berorasi di depan gedung DPR.
Selain menuntut pencabutan Omnibus Law, massa aksi juga mendesak pemerintah untuk segera merancang dan mengesahkan undang-undang perlindungan buruh yang benar-benar berpihak kepada seluruh pekerja, tidak hanya mereka yang berada di sektor manufaktur.
"Kami butuh UU perlindungan buruh yang menyentuh seluruh sektor pekerjaan, bukan hanya buruh pabrik. Semua pekerja layak mendapatkan perlindungan hukum," lanjutnya.
Sunarno juga menyoroti meningkatnya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam enam bulan terakhir yang dinilai memperlihatkan ketidaksiapan pemerintah dalam mengantisipasi dampak krisis ekonomi global.
"Badai PHK terus terjadi. Ini menunjukkan bahwa pemerintah belum siap dan gagap dalam menghadapi krisis global," ujarnya.
Aksi ini menjadi simbol perlawanan buruh terhadap kebijakan yang dinilai merugikan mereka. GEBRAK berharap suara mereka kali ini didengar oleh para pembuat kebijakan di Senayan.
