Jakarta, LOGIC.co.id – Pemerintah melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengumumkan bahwa tarif sejumlah ruas jalan tol akan naik mulai Mei 2025. Penyesuaian tarif ini akan dilakukan secara bertahap hingga Desember 2025, mencakup ruas tol di Trans Jawa dan Trans Sumatera.
Kepala BPJT Wilan Oktavian menjelaskan, kenaikan tarif dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024, yang mengatur bahwa penyesuaian tarif tol merujuk pada laju inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS).
“Inflasi dihitung secara riil setiap kali penyesuaian dilakukan. Permohonannya kami ajukan satu bulan sebelum jadwal penyesuaian,” ujar Wilan, Senin (14/4/2025), dikutip dari Kontan.
Tarif Tol Non-Reguler Juga Akan Disesuaikan
Selain tarif reguler, terdapat juga penyesuaian tarif tol non-reguler. Penyesuaian ini dilakukan jika terjadi perubahan lingkup usaha, seperti perluasan proyek atau perubahan struktur biaya investasi.
“Penyesuaian ini penting untuk menjaga kelayakan investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT),” tambah Wilan.
Proses evaluasi dilakukan berdasarkan nilai inflasi aktual dan rekomendasi teknis, kemudian disampaikan ke Menteri PUPR untuk penetapan.
Daftar Ruas Tol yang Naik Tarifnya
Kenaikan Tarif Tol Reguler
- Mei 2025:
• Cikampek – Purwakarta – Padalarang
• Padalarang – Cileunyi - Juni 2025:
• Palimanan – Kanci - Juli 2025:
• Cibitung – Cilincing Seksi 2,3,4
• Jakarta – Bogor – Ciawi
• Prof. Dr. Soedijatmo
• Cimanggis – Cibitung
• Ngawi – Kertosono - Agustus 2025:
• Kanci – Pejagan
• Belawan – Medan – Tanjung Morawa - September 2025:
• Surabaya – Gempol
• Ujung Pandang Seksi 1–3
• Semarang – Batang - Oktober 2025:
• Pemalang – Batang
• Medan – Kualanamu – Tebing Tinggi - November 2025:
• Semarang – Solo
• JORR (Jakarta Outer Ring Road) - Desember 2025:
• Pejagan – Pemalang
• Cinere – Jagorawi
Kenaikan Tarif Tol Non-Reguler
- Agustus 2025: Solo – Ngawi
- September 2025: Semarang – Batang
- Oktober 2025: Pemalang – Batang
