Jakarta, LOGIC.co.id - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan bahwa pemerintah daerah dilarang mengangkat tenaga honorer baru mulai tahun ini, sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Pernyataan tersebut disampaikan Ribka dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI dan seluruh pemerintah daerah dari 38 provinsi, mencakup 416 kabupaten, 98 kota, 7.277 kecamatan, 8.498 kelurahan, dan 75.265 desa, Senin (28/4/2025).
"Pengangkatan tenaga honorer di Pemda harus diselesaikan paling lambat pada 2025. Setelah itu, hanya akan ada PNS dan PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu," ujar Ribka di Ruang Rapat Komisi II DPR.
Ribka meminta seluruh kepala daerah mematuhi ketentuan terkait pengangkatan aparatur sipil negara (ASN) sesuai arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Ia juga menjelaskan, pengangkatan PPPK paruh waktu telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang diperuntukkan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis administrasi.
"Pengangkatan PPPK paruh waktu diatur melalui Kepmen 16/2025, khusus untuk guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis administrasi," tegas Ribka.
Karena pengangkatan tenaga honorer baru telah dilarang, Ribka mengimbau para kepala daerah untuk memanfaatkan pengangkatan Calon ASN (CASN) 2024 yang telah lolos seleksi, baik untuk formasi CPNS maupun PPPK.
"Jadwal pengangkatan CPNS paling lambat Juni 2025, sedangkan PPPK paling lambat Oktober 2025. Ini menjadi catatan penting untuk semua gubernur agar mengacu pada ketentuan dari PANRB," jelasnya.
Ribka juga menyoroti masih adanya praktik pengangkatan honorer di beberapa daerah yang melanggar aturan. Ia meminta perhatian serius agar hal ini tidak terulang.
"Kami masih menemukan adanya pengangkatan di luar mekanisme resmi, padahal status K1 dan K2 sudah selesai. Ada juga daerah yang belum mengusulkan formasi sesuai ketentuan," katanya.
Ribka berharap Komisi II DPR bisa mendalami lebih jauh terkait pengangkatan tenaga di luar jalur PPPK dan K2 di sejumlah provinsi.
