Berita  

Sri Mulyani Minta Menteri dan Pejabat Pangkas Biaya Dinas, Anggaran Dipotong 50%!

Sri Mulyani Minta Menteri dan Pejabat Pangkas Biaya Dinas, Anggaran Dipotong 50%
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menerbitkan aturan penggunaan anggaran kementerian baru di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak )

LOGIC.co.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru-baru ini mengeluarkan kebijakan pemangkasan anggaran perjalanan dinas sebesar 50% untuk sisa tahun anggaran 2024. Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran bernomor S-1023/MK.02/2024 yang disebarluaskan pada 7 November 2024, dan ditujukan langsung kepada para menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Kapolri, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, dan pimpinan lembaga negara lainnya.

Kebijakan efisiensi ini didasari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet pada 23 Oktober dan 6 November 2024. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menyatakan bahwa surat ini menginstruksikan agar seluruh kementerian/lembaga (K/L) memperketat pengeluaran anggaran perjalanan dinas mereka demi efisiensi belanja negara.

Berikut adalah tujuh arahan yang terdapat dalam surat tersebut:

  1. Evaluasi Anggaran Perjalanan Dinas di DIPA
    Menteri dan pimpinan lembaga diminta meneliti kembali kegiatan yang membutuhkan anggaran perjalanan dinas pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TA 2024 untuk menemukan area yang bisa dihemat, tanpa mengorbankan efektivitas program.

  2. Penghematan Minimal 50%
    Penghematan belanja perjalanan dinas harus mencapai minimal 50% dari sisa pagu belanja perjalanan dinas pada DIPA tahun ini, yang berlaku sejak ditetapkannya surat ini.

  3. Dispensasi Kebutuhan Mendesak
    Jika terdapat kebutuhan perjalanan dinas yang harus dipenuhi setelah penghematan dilakukan, kementerian atau lembaga dapat mengajukan permohonan dispensasi kepada Menteri Keuangan untuk penggunaan sisa dana tersebut.

  4. Pengecualian Penghematan untuk Beberapa Fungsi Penting
    Pengecualian diberikan kepada unit yang membutuhkan perjalanan dinas untuk melaksanakan fungsi utamanya. Penghematan ini juga tidak berlaku untuk perjalanan dinas yang tetap dibutuhkan, seperti untuk penyuluh pertanian, juru penerang, penyuluh agama, dan biaya perjalanan kedutaan besar atau atase.

  5. Pembatasan Mandiri oleh Kementerian/Lembaga
    Kementerian dan lembaga diminta mengelola penghematan secara mandiri, dengan melakukan revisi pada DIPA mereka dan mencantumkannya di catatan halaman IV.A DIPA.

  6. Proses Revisi di Kanwil Ditjen Perbendaharaan
    Revisi dalam catatan IV.A DIPA akan dilakukan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

  7. Implementasi Pembatasan Biaya Dinas
    Kementerian/lembaga tidak dapat mengajukan pembayaran perjalanan dinas sebelum melakukan revisi dan mencantumkan penghematan tersebut pada catatan IV.A DIPA.

Dengan instruksi ini, diharapkan seluruh kementerian dan lembaga negara dapat memaksimalkan penggunaan anggaran mereka. Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memastikan belanja negara tetap efisien, terutama pada pengeluaran non-esensial seperti perjalanan dinas.