Jakarta, LOGIC.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh Raymon Kamil dan Indra Syahputra terkait penghapusan kolom agama dalam data kependudukan. Gugatan dengan nomor perkara 146/PUU-XXII/2024 ini menyoroti Pasal 61 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan dalam persidangan pada Jumat (3/1/2025), “Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya.”
Alasan Penolakan oleh MK
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa pencatatan agama atau kepercayaan di data kependudukan merupakan amanat Pancasila dan UUD 1945. Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa pembatasan tersebut bersifat proporsional dan tidak opresif.
“Setiap warga negara hanya diwajibkan mencantumkan agama atau kepercayaannya dalam data kependudukan tanpa adanya kewajiban hukum tambahan,” jelas Arief.
MK menegaskan bahwa tidak memeluk agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa tidak dapat dianggap sebagai bagian dari kebebasan beragama atau berkepercayaan sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Dalil Pemohon Dinilai Tidak Beralasan
Pemohon dalam perkara ini berargumen bahwa Pasal 61 dan Pasal 64 UU Administrasi Kependudukan bersifat inkonstitusional. Namun, MK menilai dalil tersebut tidak berdasar.
“Dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ujar Arief, merujuk pada putusan MK sebelumnya dalam perkara nomor 97/PUU-XVI/2016 yang memberikan landasan hukum serupa.
Permintaan Lain Pemohon
Selain penghapusan kolom agama di kartu keluarga, pemohon juga meminta agar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dapat mengakomodasi pernikahan bagi individu yang tidak memeluk agama atau kepercayaan tertentu.
Mereka juga mengajukan permohonan terkait Pasal 27 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan argumen bahwa pendidikan agama seharusnya bersifat pilihan, bukan kewajiban.
Respon MK
MK menegaskan bahwa tuntutan tersebut tidak sesuai dengan dasar konstitusi Indonesia yang berlandaskan Pancasila. Penghapusan kolom agama dinilai bertentangan dengan nilai-nilai yang dijunjung dalam ideologi bangsa.