Berita  

Mantan Kepala Desa Sekapuk, Abdul Halim, Diamankan Polisi: Kasus Aset Desa dan Investasi Warga

Mantan Kades Sekapuk, Abdul Halim diamankan oleh polisi usai dilaporkan dugaan penguasaan aset oleh warganya (Foto: Tangkapan layar/LOGIC.co.id)

Gresik, LOGIC.co.id – Abdul Halim (AH), mantan Kepala Desa Sekapuk, Ujungpangkah, Gresik, kini harus berurusan dengan pihak berwajib. Penangkapan Halim menjadi sorotan publik setelah video berdurasi 16 detik yang menunjukkan dirinya diamankan oleh polisi viral di media sosial.

Dalam video tersebut, terlihat Abdul Halim digiring dari Polsek Ujungpangkah menuju Polres Gresik. Kerumunan warga yang menyaksikan penangkapan tersebut melontarkan sorakan dan caci maki, dengan teriakan seperti, “Korake kecekel, korake!” (penjahatnya ketangkap).

Penangkapan Terkait Aset Desa dan Investasi Warga

Kapolsek Ujungpangkah, Iptu Suwito, mengonfirmasi penangkapan yang dilakukan pada Kamis (28/11/2024) sekitar pukul 10.00 WIB. Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi kericuhan akibat tuntutan warga terhadap Abdul Halim.

“Tindakan ini kami ambil guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terkait tuntutan warga,” ujar Suwito.

Lebih lanjut, Suwito menyebutkan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan penguasaan aset desa oleh Abdul Halim serta sejumlah utang yang melibatkan investasi warga dalam pengembangan wisata desa.

“Masalah ini mencakup aset desa yang dikelola AH serta utang terkait investasi wisata yang melibatkan warga,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, juga mengonfirmasi bahwa Abdul Halim telah diamankan di Polres Gresik. Namun, ia belum memberikan detail lebih lanjut terkait kasus ini.

“Kami masih melakukan gelar perkara. Informasi lebih lengkap akan disampaikan setelah proses lebih lanjut,” tandas Aldhino.

Jejak Abdul Halim: Dari Kepala Desa ke Kontroversi

Abdul Halim sebelumnya dikenal sebagai sosok di balik keberhasilan Desa Sekapuk yang pernah mendapat julukan “Desa Miliarder.” Julukan ini diberikan berkat pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang sukses menciptakan pendapatan hingga Rp 4 miliar per tahun melalui sektor wisata dan berbagai unit usaha lainnya.

Keberhasilan ini menjadikan Desa Sekapuk sebagai salah satu contoh desa mandiri dan berdaya secara ekonomi. Namun, kini mantan kepala desa tersebut menghadapi tuntutan hukum yang mempersoalkan pengelolaan aset desa serta investasi yang melibatkan masyarakat.

Dugaan Penyalahgunaan Aset Desa

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan aset desa dan dana investasi warga. Warga yang merasa dirugikan mendesak pengembalian aset serta penyelesaian utang yang diduga dilakukan oleh Abdul Halim selama masa kepemimpinannya.

Meski demikian, hingga saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki lebih lanjut dugaan pelanggaran tersebut. Masyarakat setempat berharap kasus ini segera menemukan titik terang demi menjaga kepercayaan terhadap pengelolaan desa.

Penangkapan Abdul Halim menjadi momen penting dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan aset desa di Gresik. Dengan rekam jejaknya sebagai mantan kepala desa yang sukses, kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan aset publik dan investasi masyarakat.