Berita  

Lima Terpidana “Bali Nine” Telah Dipulangkan ke Australia

Lima Terpidana Bali Nine Telah Dipulangkan ke Australia
Kombinasi foto anggota Bali Nine yang dipotret pada 13-15 Februari 2006 di Denpasar, Bali. Dari kiri atas ke kanan atas: Myuran Sukumaran, Scott Rush, Tach Duc Thanh Nguyen, Renae Lawrence. Kiri bawah ke kanan bawah: Si Yi Chen, Matthew Norman, Michael Czugaj, Martin Stephen, Andrew Chan. (Foto: LOGIC.co.id)

Jakarta, LOGIC.co.id – Lima terpidana kasus narkoba internasional “Bali Nine” akhirnya dipindahkan dari Indonesia ke Australia pada Minggu pagi (15/12/2024). Pemindahan ini menandai langkah penting dalam kerja sama hukum kedua negara.

Kelima terpidana tersebut adalah Scott Anthony Rush, Matthew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens. Mereka diserahkan secara resmi kepada perwakilan pemerintah Australia di Ruang VIP II Gedung Swarawati, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

“Lima sisa narapidana kasus Bali Nine telah dipindahkan dari Bali pada Minggu pagi dan tiba di Darwin, Australia,” ujar Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM (Kemenko Kumham), I Nyoman Gede Surya Mataram, seperti dikutip dari Antara.

Proses pemindahan dilakukan dengan penerbangan pukul 10.35 WITA dari Bandara Ngurah Rai, Bali, dan mereka tiba di Darwin pada pukul 13.12 WITA atau 13.42 waktu setempat.

Kesepakatan Antarnegara

Pemindahan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan practical arrangement (pengaturan praktis) antara pemerintah Indonesia dan Australia yang dilakukan secara virtual pada Kamis (12/12/2024).

Baca Juga:  Australia Sahkan Larang Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, mewakili pemerintah Indonesia, sementara Australia diwakili oleh Menteri Dalam Negeri, Tony Burke.

Menurut Yusril, proses diskusi terkait pemindahan ini telah berlangsung beberapa bulan terakhir. Salah satu poin utama dalam kesepakatan adalah bahwa Australia harus mengakui kedaulatan hukum Indonesia dan menghormati putusan pengadilan.

“Para narapidana dipindahkan dengan status sebagai terpidana. Namun, jika pemerintah Australia memberikan grasi, amnesti, atau remisi setelah pemindahan, Indonesia akan menghormatinya,” ungkap Yusril.

Indonesia juga meminta akses untuk memantau kondisi narapidana di Australia, sekaligus berharap kerja sama ini bersifat timbal balik (reciprocal agreement).

Sejarah Panjang Kasus Bali Nine

Kasus Bali Nine telah menjadi perhatian internasional sejak sembilan warga negara Australia ditangkap pada tahun 2005 karena menyelundupkan 8,2 kilogram heroin di Bali. Kelompok ini terdiri dari Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, Renae Lawrence, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.

Baca Juga:  Australia Sahkan Larang Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Pada 2015, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dieksekusi mati di Indonesia setelah vonis hukuman mati mereka ditegakkan. Sementara itu, Renae Lawrence mendapatkan remisi dan dibebaskan pada 2018 setelah menjalani 13 tahun penjara. Narapidana lainnya, Tan Duc Thanh Nguyen, meninggal dunia di penjara pada 2018 saat menjalani hukuman seumur hidup.

Kerja Sama Hukum dan Harapan Baru

Kerja sama antara Indonesia dan Australia dalam kasus Bali Nine mencerminkan upaya untuk memperkuat hubungan bilateral, khususnya dalam pemberantasan kejahatan transnasional. Langkah ini juga diharapkan menjadi preseden untuk kerja sama serupa di masa depan.

Bali Nine menjadi pengingat akan bahaya narkoba serta konsekuensi hukum berat yang menanti pelakunya, terutama di negara-negara seperti Indonesia yang memiliki undang-undang narkotika yang sangat tegas.