Depok, LOGIC.co.id – Seorang guru berinisial IR resmi diberhentikan dari jabatannya di sebuah SMP Negeri di Kota Depok setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu siswi. Pemecatan dilakukan pada Kamis (22/5/2025) menyusul viralnya unggahan yang memuat dugaan kasus tersebut di media sosial.
"Yang bersangkutan sudah tidak lagi bekerja di sekolah kami. Hari ini kami telah menandatangani surat pemecatannya, status mengajarnya juga sudah kami cabut," ujar Kepala UPTD SMP Negeri di Depok, Ety Kuswandarini, saat ditemui pada Jumat (23/5/2025).
Keputusan pemecatan ini diambil setelah pihak sekolah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) kedua kepada IR, menyusul SP pertama yang sudah diberikan pada April 2025. SP dikeluarkan setelah mencuatnya unggahan dari seorang pelatih ekstrakurikuler Paskibra yang menyertakan rekaman suara percakapan antara terduga pelaku dan korban.
"Kasus ini sudah muncul sejak Maret, kami tindak lanjuti dengan SP 1 pada April dan SP 2 di bulan Mei setelah viral di media sosial," jelas Ety.
Rekaman suara yang tersebar melalui grup WhatsApp siswa menunjukkan dugaan pelecehan verbal. Pihak sekolah sempat memanggil IR dan korban untuk klarifikasi. Saat itu, masalah dianggap selesai secara kekeluargaan meski tidak ada bukti tertulis yang mengonfirmasi penyelesaian tersebut.
Namun, karena kasus kembali mencuat ke publik, pihak sekolah akhirnya mencabut status kepegawaian IR secara resmi. Ety juga menyebut bahwa dugaan pelecehan yang diketahuinya bersifat verbal dan melibatkan satu korban.
"Sampai saat ini, yang saya ketahui hanya satu korban dan pelecehan bersifat verbal, bukan fisik," tambahnya.
Kasus ini kini ditangani oleh kepolisian dan Dinas Pendidikan Kota Depok. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Depok, Siti Chaerijah, membenarkan pemecatan IR.
"Guru tersebut sudah kami nonaktifkan dari seluruh kegiatan belajar-mengajar dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh," kata Siti dalam keterangannya.
Sementara itu, korban telah mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis dari Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok.
Di sisi lain, informasi terbaru menyebutkan bahwa ada kemungkinan jumlah korban lebih dari satu. Seorang pelatih ekstrakurikuler sekaligus saksi mata, Sarah, menyatakan bahwa sedikitnya tujuh siswi dari berbagai angkatan diduga menjadi korban pelecehan oleh IR sejak tahun 2019 hingga 2025. Modus pelecehan dilakukan secara verbal maupun fisik, termasuk dengan berpura-pura membetulkan dasi siswi secara tidak pantas.
"Masalah ini sempat dianggap selesai secara internal oleh sekolah, hingga akhirnya viral di media sosial," ungkap Sarah.
